Home News Pemkab Nagan Raya Aceh Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal
News

Pemkab Nagan Raya Aceh Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Share
Pemkab Nagan Raya Aceh Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (31/8/2020). (Antara Aceh/Syifa Yulinnas)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh bersama kepolisian segera menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di sejumlah kawasan hutan lindung di Gunung Singgah Mata, sehingga mempengaruhi aliran sungai di daerah tersebut yang menimbulkan keresahan bagi warga.

“Penertiban ini harus kita lakukan demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat, dari ancaman bencana alam,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya Teuku Hidayat, Senin (12/10/2020) dilansir Antara.

Menurutnya, pemerintah daerah selama ini sudah mengantongi sejumlah lokasi di daerah tersebut yang diduga kerap beraktivitas pelaku tambang emas ilegal, dan diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Namun, untuk melakukan penindakan, pemerintah daerah akan melibatkan aparat keamanan, sehingga nantinya aktivitas tersebut diharapkan dapat segera dihentikan, kata Teuku Hidayat.

Ia juga menjelaskan, dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal atau aktivitas pengerukan tanah tanpa terkendali, nantinya bisa berdampak terjadi bencana alam, seperti tanah longsor, banjir bandang, erosi serta berbagai macam bencana alam lainnya.

Upaya agar potensi bencana alam tersebut dapat teratasi, pemerintah daerah harus mengambil langkah cepat demi melakukan pencegahan agar kerusakan lingkungan akibat penambangan liar dapat dihentikan.

“Tentunya pemerintah tidak akan membiarkan terjadinya bencana alam di masyarakat, makanya harus segera dicegah,” katanya pula.

Teuku Hidayat menambahkan, agar potensi kerusakan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya tidak semakin parah, pihaknya juga berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat agar ke depan tidak lagi melakukan aktivitas tambang secara ilegal dan tidak terkendali, karena dampaknya akan mengundang bencana alam.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Gelombang Tinggi 4 Meter Hantam Perairan Ini pada 7-10 Oktober 2026

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang...

News

Sayuti Achmad Daftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

POPULARITAS.COM -Bursa pencalonan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026-2031 mulai...

NewsTeknologi

Norwegia Akan Larang Penggunaan Kacamata AI di Tempat Umum

POPULARITAS.COM – Pemerintah Norwegia berencana mengusulkan larangan sementara penggunaan kacamata berbasis kecerdasan...

EkonomiNews

AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan...

Exit mobile version