Pemkab Pidie Jaya usulkan 271 formasi guru CPNS dan PPPK
Kadisdikbud Pidie Jaya Hauren Ayni. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Home News Pemkab Pidie Jaya usulkan 271 formasi guru CPNS dan PPPK
News

Pemkab Pidie Jaya usulkan 271 formasi guru CPNS dan PPPK

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten (Disdikbud) Pidie Jaya Hauren Ayni menyebut guru yang masih dibutuhkan di daerah setempat berjumlah 271 orang.

Jumlah tersebut guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Pidie Jaya. Adapun jenjang sekolah di bawah Disdikbud berupa Sekolah Dasar (SD) Menengah Pertama (SMP).

Sekolah Dasar masih membutuhkan guru berstatus ASN sebanyak 130 orang sedangkan SMP 141 orang. “Saat ini kita masih sangat membutuhkan guru-guru berstatus ASN untuk mengajar di sekolah-sekolah di Pidie Jaya,” kata Kadisdik Pidie Jaya, Hauren Ayni, Kamis (10/10/2024).

Di tengah-tengah kebutuhan yang lumayan besar tersebut sambung Hauren pihaknya terus mengusulkan pengadaan CPNS maupun PPPK untuk sekolah setempat. “Kita sudah mengusulkan ke Pemerintah Pusat besaran kebutuhan guru di Pidie Jaya. Namun yang bisa diterima tergantung kuota ASN yang telah disediakan oleh pemerintah Pusat,” jelas Hauren.

Share
Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version