POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie kembali memperpanjang masa transisi darurat bencana hidrometeorologi selama enam bulan atau hingga 6 Desember 2026. Keputusan itu diambil karena sejumlah program penanganan dampak banjir belum terealisasi pada masa transisi tahap pertama.
Masa transisi darurat tahap pertama yang berlangsung selama enam bulan berakhir pada 6 Juli 2026.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie, Nadhar Putra, mengatakan perpanjangan masa transisi tahap kedua diputuskan setelah pemerintah menggelar rapat evaluasi.
“Masa transisi darurat tahap kedua diperpanjang lagi selama enam bulan hingga 6 Desember 2026,” kata Nadhar kepada AJNN, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan masih banyak penanganan dampak banjir yang belum dapat diselesaikan selama masa transisi tahap pertama sehingga diperlukan perpanjangan status tersebut.
Selain itu, kata Nadhar, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial juga meminta agar masa transisi diperpanjang supaya berbagai bantuan stimulan dari pemerintah pusat tetap dapat disalurkan kepada masyarakat terdampak.
Bantuan tersebut meliputi pembangunan rumah, bantuan hidup (jadup), penguatan ekonomi masyarakat, hingga bantuan isi hunian yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) pemerintah pusat.
“Jika masa transisi tidak diperpanjang atau ditutup, maka bantuan dari pemerintah pusat tidak dapat disalurkan lagi kepada masyarakat dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) juga tidak dapat digunakan,” ujarnya.
Nadhar menambahkan, sejumlah pekerjaan fisik yang direncanakan pada masa transisi tahap pertama hingga kini masih berada pada tahap proses pengadaan barang dan jasa.
“Kegiatan fisik saat ini masih dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa transisi,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pidie mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 16 miliar untuk penanganan dampak banjir selama masa transisi. Anggaran tersebut dikelola oleh lima satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).


Leave a comment