Home Headline Pemko Akan Buat Perwal Soal Imbauan Tutup Toko 10 Menit Sebelum Azan
HeadlineNews

Pemko Akan Buat Perwal Soal Imbauan Tutup Toko 10 Menit Sebelum Azan

Share
Banda Aceh Tunggu Arahan Pusat Gunakan Dana Desa Tangani Corona
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman
Share

Banda Aceh (popularitas.com) – Sudah tiga pekan berjalan, imbauan Pemerintah Kota Banda Aceh, soal menghentikan aktivitas jual beli dengan cara menutup toko selama 10 menit menjelang azan berkumandang diterapkan. Namun, hingga kini masih ada pedagang yang beraktivitas meskipun sudah memasuki waktu salat.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, sejak dikeluarkannya imbauan tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke pedagang yang ada di wilayah Kota Banda Aceh. Dengan cara, membagikan selebaran.

Menurutnya, masyarakat khususnya yang memiliki unit usaha sudah mengetahui imbauan tersebut. Seharusnya, kata dia mereka bisa mentaati imbauan tersebut, untuk menutup tokonya selama waktu salat.

Baca: Pedagang Banda Aceh Diimbau Hentikan Aktivitas 10 Menit Sebelum Azan

“Kita sudah sosialisasi dengan selebaran yang kita bagikan, dan kita imbau dengan cara keliling kota menggunakan pengeras suara, ini bukan tidak tau, tapi sudah tau. Kita harapkan kesadaran masyarakat,” kata Aminullah saat diwawancarai, Rabu, 11 September 2019.

Dalam tahap sosialisasi ini, lanjut Aminullah, yang terutama sekali para pedagang harus menutup tokonya saat memasuki waktu Mahgrib. Jika itu berjalan, akan dilanjutkan ke waktu salat berikutnya.

Jika terjadi peningkatan, pihak Pemko Banda Aceh akan membuat regulasi dalam bentuk Perwal (Peraturan Wali Kota). Namun, sebelum membuat itu, pihaknya akan membahas terlebih dulu dengan DPRK Banda Aceh dan stakeholder lainnya.

“Kita lihat dulu peningkatannya, nanti kita baru masuk ke Perwal, kita masukkan ke DPRK untuk kita bahas. Jadi ini bukan maunya wali kota. Tapi saya yakin masyarakat mendukung,”sebutnya.

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengeluarkan surat imbauan bernomor 451/0923 tentang Menghentikan Aktivitas Muamalah Menjelang Azan Berkumandang, Imbauan ini baru tahap sosialisasi dan belum diatur sanksi bagi pelanggarnya. (Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

Exit mobile version