HeadlineNews

Pemko Banda Aceh Data Orang Gila di RS Jiwa

Pemko Banda Aceh Data Orang Gila di RS Jiwa

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mendata orang gila atau orang terlantar dengan gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Aceh, pada Kamis, 9 Juli 2020.

Pendataan ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan merekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan perekaman KTP ini untuk menemukan dan mendata identitas pasien. Sebab, mereka saat ditemukan tak punya identitas.

“Jadi kita lakukan perekaman sidik jari dan iris mata sehingga memungkinkan ditemukannya identitas yang dulu pernah direkam di daerah lain. Jadi kalau sudah pernah merekam akan ditemukan alamatnya dan identitas lainnya,” ujar Emila dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Emila menjelaskan, bagi pasien yang tidak ditemukan identitasnya akan dimasukkan ke dalam KK Rumah Sakit Jiwa. KTP ini dinilai sangat penting sebagai salah satu persyaratan untuk memudahkan mendapatkan layanan kesehatan selama perawatan pasien.

Sementara itu, petugas Disdukcapil, Meiriza mengatakan ada 4 pasien yang dilakukan perekaman KTP. Dari jumlah ini, ada 2 pasien tak terindentifikasi datanya.

“Ada empat orang yang dilakukan perekaman, ada dua pasien tidak teridentifikasi datanya sehingga berdasarkan ketentuan bisa langsung kita daftarkan dalam KK Rumah Sakit Jiwa dan langsung kita terbitkan KTP-nya,” ujarnya.

Dia menambahkan, sedangkan dua orang lagi teridentifikasi datanya sebagai warga Palembang dan NTT. Dua orang ini akan dilakukan pencetakan KTP sesuai alamat domisilinya.

“Mengenai hal ini, kita berharap dengan adanya koordinasi yang baik ini agar semua pasien bisa mendapatkan pelayanan terbaik dan sehat kembali,” harap Emila. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: