Pemko Banda Aceh kutip lapak pedagang takjil Rp5 ribu per hari, Kadis Koperasi dan UMKM : Jika ada pungutan liar silahkan lapor
Masyarakat Banda Aceh saat membeli takjil untuk berbuka puasa. FOTO : popularitas.com/Fauzan
Home News Pemko Banda Aceh kutip lapak pedagang takjil Rp5 ribu per hari, Kadis Koperasi dan UMKM : Jika ada pungutan liar silahkan lapor
News

Pemko Banda Aceh kutip lapak pedagang takjil Rp5 ribu per hari, Kadis Koperasi dan UMKM : Jika ada pungutan liar silahkan lapor

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri menegaskan bahwa pengutipan dana hingga ratusan ribu rupiah kepada para pedagang kuliner di kawasan Kampung Baru adalah pungutan pembohong.

Seyogyanya, kata dia, pungutan bagi pedagang kaki lima (PKL) dilakukan oleh petugas menggunakan tiket retribusi resmi. “Kalau ada pungutan tanpa tiket retribusi, itu di luar pungutan resmi alias pungutan pembohong,” kata Samsul Bahri di Banda Aceh, Selasa (4/3/2025).

Menurut Samsul, kutipan ilegal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika itu benar-benar terjadi di lapangan, dia memastikan itu pungutan pembohong. Untuk itu, dia meminta masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

Masih menurut Samsul, terkait retribusi bagi PKL, berpegang pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2022.  “Di situ diatur dengan jelas mengenai tarif retribusi bagi PKL, yakni Rp 5.000 per lapak per hari,” ujarnya.

Khusus untuk PKL di kawasan Kampung Baru (eks Bioskop Garuda) diperkuat lagi dengan SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang penetapan lokasi sementara penjualan daging meugang dan kuliner Ramadhan 1446 H.

Selain itu, Samsul menyebutkan PKL yang telah ditetapkan tarif retribusi sesuai aturan yang berlaku melalui BLUD UPTD Pasar mengutip biaya retribusi Rp 5 ribu, bukan ratusan ribu. b“Dan petugas juga memberikan bukti berupa tiket pembayaran resmi kepada para pedagang,” ujarnya.

Atas hal pungutan pembohong tersebut, ia pun kembali mengimbau masyarakat terutama para PKL untuk dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang. “Karena tentu saja hal ini sangat merugikan masyarakat, terlebih pungutan pembohong termasuk ke dalam tindak pidana atau melawan hukum,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version