POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang umat muslim dan non-muslim merayakan pergantian tahun baru 2018. Pengelola hotel, cafe dan warung kopi agar tidak memfasilitasi acara apapun menjelang pergantian tahun baru, karena tidak sesuai dengan syariat Islam.
Larangan ini disampaikan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman melalui surat edaran Nomor 451/01209 tertanggal 11 Desember 2017 perihal larangan perayaan tahun baru yang tidak sesuai syariat Islam.
Larangan ini merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Procinsi Daerah Istimewa dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh beserta qanun pelaksanaan syariat Islam.
“Ini merupakan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah Kota Banda Aceh untuk wajib dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan syariat Islam di Kota Banda Aceh,” tegas Aminullah Usman dalam surat edaran tersebut.
Aminullah menyebutkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan tingginya tuntutan berkembang dalam masyarakat untuk mencegah terjadinya aktifitas perayaan tahun baru yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam. Oleh sebab itu butuh sosialisasi dan dukungan semua pihak untuk mengantisipasi penyelenggaraan perayaan tahun baru 2018 nanti.
“Setiap orang yang berada di Kota Banda Aceh wajib untuk menjaga dan menghormati pelaksaan syariat Islam di Kota Banda Aceh,” tegasnya.
Aminullah juga melarang memfasilitasi kegiatan, pagelaran seperti pertunjukan musik, pembakaran kembang api, mercon dan lilin atau kegiatan keramaian lainnya pada malam tahun baru. Tidak dibenarkan juga memasang umbul-umbul, baliho dan spanduk ucapan selamat tahun baru 2018 pada bangunan dan fasilitas tempat usaha.[acl]