Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Iqbal. Foto : Ho | Popularitas.com
Home News Pemko Banda Aceh miliki hutang Rp100 miliar, gaji non ASN tak dibayar
News

Pemko Banda Aceh miliki hutang Rp100 miliar, gaji non ASN tak dibayar

Share
Share
POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh Diduga miliki hutang 100 miliar lebih hingga tahun 2024. Namun jumlah hutang sebesar itu ditutup rapat dari perhatian publik.
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Iqbal tingginya hutang disebabkan perencanaan dan eksekusi yang tidak tepat sasaran oleh pemerintahan sebelumnya. Hal ini akan menjadi beban pemerintahan periode 2025 – 2030.
“Sehingga dapat menghambat kinerja pemerintah yang baru, serta memperburuk citranya,” kata Iqbal dalal keteranganya di Banda Aceh, Selasa, 4 Februari 2025.
Iqbal meminta Pemko Banda Aceh untuk melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas, serta mewujudkan good and clean government. Selain itu, dia menenggaskan Pemko harus bertanggung jawab melaporkan kepada publik terkait hutang.
Iqbal juga mengaku telah mendapat laporan dari para pekerja non ASN di Pemko Banda Aceh, bahwa gaji mereka belum dibayarkan sudah sejak beberapa bulan lalu.
“Ini seakan disetting agar menjadi beban pemerintah berikutnya. Harusnya, pemerintahan sebelumnya menuntaskan hak-hak pekerja,” ujarnya.
Oleh karena itu, Iqbal menduga ada potensi pelanggaran hukum dalam penyusunan penganggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sangat penting Pemko dan pihak manajemen terbukaterkait proyek yang sedang berlangsung, apa lagi itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Iqbal berharap Pemko Banda Aceh mendatang dapat menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik, mencapai visi dan misinya dengan mewujudkan Kota Kolaborasi. Sehingga kesejahteraan warga kota benar-benar terwujud.
“Gaji tenaga kontrak harus segera dibayar, jangan ditunda-tunda seperti pemerintahan sekarang ini, harusnya hati nurani di kedepankan kasihan non ASN
Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version