Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. (Popularitas.com/Rizkita)
Home News Pemko Lhokseumawe Ancam Cabut Izin Usaha Jika Layani Pembeli Tak Pakai Masker
News

Pemko Lhokseumawe Ancam Cabut Izin Usaha Jika Layani Pembeli Tak Pakai Masker

Share
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Pemerintah Kota Lhokseumawe keluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 24 tahun 2020 tentang menggunakan mesker dalam rangka pencegahan penyebaran corona  (Covid-19).

Kabag Humas Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki mengatakan, perturan ini mulai berlaku pada 15 Juli 2020, agar orang dapat mematuhi protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 di Lhokseumawe.

“Hal ini demi kebaikan bersama, dengan adanya dasar hukum kita saling mengingatkan apabila ada terdapat kelalaian baik itu di kalangan masyarakat maupun pemerintah, saling menjaga guna kesalamatan bersama dan juga menekan penyebaran covid 19,” ujar Marjuki, Kamis, 6 Agustus 2020.

Marjuki menyebutkan, masyarakat wajib menjalani Adaptsi Kebiasaan Baru (AKB) dalam mematuhi aturan protokol kesrehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak. Selain itu juga bagi aturan ini juga berlaku terhadap pemilik kafe atau usaha lainnya agar tak melayani pelanggan atau mesyarakat tak menggunakan masker.

“Selain harus menyediakan tempat cuci tangan, pemilik kafe juga tidak diperbolehkan melayani masyarakat apabila tak memakai masker, apabila tidak dipatuhi maka pemilik kafe akan menanggung sanksi,” sebutnya.

Jika melanggar awalnya diberikan peringatan, sangsi tertulis namun apabila terulang lagi maka akan dicabut izin usaha sampai pandemi Covid 19 berakhir.

“Ini perlu ditekankan demi kebaikan bersama, agar covid 19 segera berakhir, aturan ini terus berlaku sampai covid 19 ini berakhir, ” pungkasnya.

Reporter: Rizkita

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

Exit mobile version