Home News Nova Serahkan Surat Hibah PKS ke Abdya Tanpa Rekomendasi DPRA
News

Nova Serahkan Surat Hibah PKS ke Abdya Tanpa Rekomendasi DPRA

Share
Penyerahan surat hibah PKS ke Abdya. (ist)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan surat hibah pabrik kelapa sawit (PKS) ke Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim.

Penyerahan itu berlangsung di Kantor Gubernur Aceh. Nova Iriansyah menyerahkan surat hibah ke Akmal Ibrahim tanpa adanya rekomendasi dari DPRA.

“Setelah hampir 2 tahun mengendap di DPRA tanpa kejelasan, Plt Gubernur, Nova Iriansyah menandatangani dan menyerahkan surat hibah pabrik kelapa sawit (PKS), hari ini di kantor Gubernur Aceh, tanpa rekomendasi DPRA,” ujar Akmal dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2020.

Dalam pertemuan itu, Plt Gubernur Aceh memberikan beberapa informasi dan pesan khusus kepada Akmal Ibrahim.

“Hal-hal yang terkait dengan kepentingan negara, utamanya kepentingan rakyat, asal sesuai dengan regulasi, ambil sikap pak bupati; berani saja,” pesan Nova Iriansyah.

“Dan mari kita tinggalkan politisasi, kepentingan dan trik pribadi, untuk kepentingan bersama,” tambah Akmal Ibrahim. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version