Home News Pemkot Banda Aceh Akan Surati Telkom Minta Game PUBG Diblokir
News

Pemkot Banda Aceh Akan Surati Telkom Minta Game PUBG Diblokir

Share
Hasil riset, Indonesia rangking pertama warganya paling banyak habiskan waktu bermain HP
FOTO : ilustrasi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, akan menindaklanjuti fatwa haram dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terhadap game online PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang dinyatakan haram oleh MPU Aceh.

Rencananya, Pemerintah Kota Banda Aceh akan menyurati PT Telekomunikasi Indonesia, untuk meminta pemblokiran.

“Ini (rencana menyurati Telkom terkait permintaan pemblokiran game online PUBG dan sejenisnya) untuk menyahuti fatwa haram MPU Aceh atas game tersebut,” kata Aminullah, Rabu, 14 Agustus 2019.

Pemerintah Kota Banda Aceh, sebutnya, sangat mendukung fatwa MPU, karena masa depan generasi muda dapat hancur karena lalai atau kecanduan game online.

Seperti diketahui, ulama Aceh yang tergabung dalam MPU memfatwakan game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya, haram hukumnya. Kesimpulan itu disampaikan saat melakukan pengkajian selama tiga hari, 17-19 Juni 2019 lalu. (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version