POPULARITAS.COM – Satreskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh, Rabu (19/3/2025) malam, menangkap AMR (25). Pemuda asal Seunudon, Aceh Utara itu, diamankan atas laporan dan keresahan warga atas tindak tanduknya yang kerap meminta sumbangan atas nama dayah atau pesantren.
Mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan pemantauan atas aktivitas AMR, dan kemudian mengamkannya saat meminta sumbangan kepada warga.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025) kepada popularitas.com. “Ada kita amankan seorang pemuda, inisial AMR, aktivitasnya meresahkan warga karna sering minta sumbangan atas nama pesantren tertentu,” katanya.
AMR sendiri, ditangkap pihaknya di kawasan Gampong Lambaro Skep Banda Aceh. Saat diamankan, pemuda itu sedang meminta sumbangan kepada warga. “Langsung kita tangkap dan bawa ke kantor untuk interogasi,” sebutnya.
Nah, saat dibawa ke kantor, AMR masih berkelit dan mengaku bahwa aktivitas yang Ia lakukan atas izin dan rekomendasi pimpinan salah satu pesantren di Aceh Utara.
Tak percaya keterangannya, petugas langsung menghubungai pihak pimpinan di pesantren yang disebut AMR. Nah, disaat itulah didapati fakta bahwa yang bersangkutan berbohong, tambah Suriya. “Bahkan, pimpinan pesantren yang kita hubungi tak mengenalnya dan menyebut bahwa dia bukan santri di tempat itu,” paparnya.
Usai kebohongannya terungkap, AMR pun pasrah serta mengakui perbuatannya. Hal itu hanyalah akal-akalan dirinya untuk meraup untung besar, apalagi selama ini tak memiliki kerja tetap.
Dalam sehari, AMR mendapatkan uang mencapai Rp 300-400 ribu dari hasil meminta sumbangan. Sumbangan yang diperoleh selama ini digunakan untuk keperluan sehari-hari, menyewa tempat tinggal, bahkan berjudi.
“Dari pengakuannya digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk untuk menyewa kamar (penginapan) seharga Rp 30 ribu per hari selama di Banda Aceh, itu ada di kawasan Keudah,” kata Suriya.
“Yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online. Kita juga temukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan,” ungkap mantan Kapolsek Lueng Bata ini.
Kini AMR terpaksa menginap sementara di sel tahanan Polsek Kuta Alam atas perbuatannya. Kasus ini pun masih dalam penanganan lanjut pihak yang berwenang. ”Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan, guna menghindari hal serupa terjadi,” pungkas Suriya.
Leave a comment