Home Kriminalitas Pemuda dibawah umur gondol tas di Apotek Cinta Sehat Banda Aceh, kurang 24 jam dibekuk polisi
Kriminalitas

Pemuda dibawah umur gondol tas di Apotek Cinta Sehat Banda Aceh, kurang 24 jam dibekuk polisi

Share
Pemuda dibawah umur gondol tas di Apotek Cinta Sehat Banda Aceh, kurang 24 jam dibekuk polisi
Polisi berhasil menangkap RAS (15) salah satu pelaku pencurian, Minggu (1/2/2026). FOTO : HO popularitas.com/bag Humas Polresta Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Aksi pencurian yang terjadi di Apotek Cinta Sehat Banda Aceh, berhasil diungkap polisi. Kurang dari 24 jam, aparat kepolisian dari Polres setempat, bekuk dua pelaku yang kemudian diduga sebagai menggondol tas biru milik warga.

Pencurian itu sendiri, terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekira pukul 00.02 WIB. Aksi nekat begundal itu sempat direkam oleh warga. Bahkan, videonya beredar dan viral di media sosial.

Kapolsek Baiturrahman, AKP Endang Sulastri dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026) mengatakan bahwa, kronologis kejadiannya, saat itu korban memarkir kenderaannya untuk mengambil obat di apotek itu. Nah, ia kemudian meninggalkan tas biru di kursi ruang tunggu.

Kemudian, sambungnya lagi, datang dua orang pemuda menggunakan sepeda motor, masing-masing RAS (15). Salah satu pelaku turun dan langsung membawa lari tas itu. “Salah satu rekannya, bernama Apek sudah menunggu diatas sepeda motor yang menyala,” ungkapnya.

Usai menggondol tas korban, dua pelaku langsung kabur. Korban sempat mengejar, namun dua pemuda cepat kabur dan menghilang di arah jalan KH Ahmad Dahlan.

Usai kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihaknya, lanjut Endang. Menindaklanjuti laporan, sejumlah petugas diturunkan untuk buru para pelaku.

Dari serangkaian proses penyelidikan, akhirnya, salah satu pelaku, RAS berhasil ditangkap di Gampong Lambaro Skep. Barang bukti hasil curian ikut diamankan.

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Dari hasil pengembangan, polisi kembali memburu IH dan menangkapnya sekitar pukul 02.00 WIB, Ahad.

“Menurut keterangan IH, handphone korban telah digadaikan di sebuah warung di kawasan Ulee Lheue seharga Rp 15 ribu untuk membeli bahan bakar, sementara uang tunai Rp 500 ribu telah habis digunakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 362 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan IH dijerat Pasal 446 ayat (1) KUHP dan kini diamankan di Polsek Baiturrahman.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau

POPULARITAS.COM –  Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu...

KriminalitasNews

Bersenjata Tombak Babi Seorang Pria Serang Warga di Aceh Besar

POPULARITAS.COM –  Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar...

KriminalitasNews

Seorang Kuli Bangunan Ketagihan Judi Online Sampai  Hantam Rekan Kerja

POPULARITAS.COM –Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IFD (24), warga Aceh...

KriminalitasNews

Diwarnai Tembakan, Penyelundupan 150 Kg Ganja Berhasil Digagalkan

POPULARITAS.COM – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil...

Exit mobile version