Home Ekonomi Penarikan Kewenangan Kelola Minerba tak Berlaku untuk Aceh
EkonomiNews

Penarikan Kewenangan Kelola Minerba tak Berlaku untuk Aceh

Share
Share

POPULARITAS.Com – Pemerintah Aceh menyatakan bahwa penarikan kewenangan pemerintah daerah di seluruh provinsi di Indonesia dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara (minerba) tak berlaku untuk Tanah Rencong.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur mengatakan, penarikan wewenang itu tak berlaku karena provinsi yang dijuluki Serambi Mekkah ini mempunyai kekhususuan yang diatur dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Provinsi lain yang punya kekhususan belum tentu di dalam mengatur tentang kewenangan pengelolaan sumber daya alam, tapi Aceh telah diatur secara khusus,” ujar Mahdinur saat dikonfirmasi popularitas.com, Jumat (11/12/2020).

Dia menjelaskan, meski adanya aturan baru tersebut, Aceh secara kewenangan tetap bertahan dengan berpedoman pada Pasal 173A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 156 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.

“Artinya, izinnya tetap kewenangan dari kita sendiri di Provinsi Aceh. Namun secara norma standar dan prosedur kita tetap ikut aturan sektoral dan turunannya,” ujar Mahdinur.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat menarik kewenangan pemerintah daerah di seluruh provinsi di Indonesia dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara (minerba). Penarikan ini juga berlaku untuk Provinsi Aceh.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM dengan nomor 1481/30.01/DJB/2020. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin di Jakarta, 8 Desember 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kewenangan pemerintah daerah di seluruh provinsi di Indonesia dalam mengelola pertambangan minerba dialihkan ke pusat terhitung mulai tanggal 11 Desember 2020.

Adapun kewenangan tersebut antara lain soal pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan minerba, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang perizinan di bidang pertambangan minerba.

Kemudian, pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) minerba logam dan WIUP Batubara, pemberian WIUP mineral bukan logam, WIUM mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batubara dan lain-lain.

 

Editor : Fitri

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version