Home News Pencairan Subsidi Gaji Belum 100 Persen, Ini Penyebabnya
News

Pencairan Subsidi Gaji Belum 100 Persen, Ini Penyebabnya

Share
Share

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan total penyaluran bantuan subsidi gaji sejak termin pertama hingga kedua mencapai 93,34 persen atau tersalurkan Rp27,96 triliun per 14 Desember 2020.

Pada termin pertama, Ia mengatakan subsidi gaji sudah diterima oleh 12,26 juta orang (98,86 persen) senilai Rp14,71 triliun. Sebaliknya, bantuan subsidi gaji pada termin kedua telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) senilai Rp13,2 triliun.

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU [bantuan subsidi upah] telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (16/12/2020).

Kendati demikian, ia menjelaskan secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi gaji belum mencapai 100 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

“Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” jelas dia.

Setelah itu, kata Menaker Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Apabila data tersebut telah direvisi, maka bank penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji.

Sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran,” katanya.

Sumber: Bisnis

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version