Home Hukum Penetapan tersangka korupsi BPRS tunggu audit kerugian
HukumNews

Penetapan tersangka korupsi BPRS tunggu audit kerugian

Share
Divonis penjara seumur hidup oleh hakim kasus 34 kilogram sabu, Kejari Bireuen banding
Kajari Bireuen Munawal Hadi. ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi mengatakan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen, masih menunggu hasil audit kerugian negara.

“Saat ini, audit atau penghitungan kerugian negara masih dilakukan pihak terkait. Jadi, penyidik masih menunggu hasil audit sebelum penetapan tersangka dalam kasus ini,” kata Munawal Hadi, dikutip dari laman Antara, Kamis (3/7/2023).

Munawal Hadi mengatakan audit kerugian negara dilakukan pihak terkait. Penyidik berharap audit kerugian negara segera selesai dan penetapan tersangka bisa dilakukan, sehingga perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Selain audit kerugian negara, penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 46 orang di antaranya dari unsur Pemerintah Kabupaten Bireuen dan pihak BPRS Kota Juang Kabupaten Bireuen.

“Penyidik juga sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka. Penetapan sejumlah nama tersangka tersebut setelah penyidik mendapatkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dana untuk penyertaan modal di BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp500 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut, sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.

“Selain itu, juga ditemukan dalam proses penyertaan modal tidak tertib administrasi. Di mana seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi,” katanya.

Menurut Munawal Hadi, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS, juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.

“Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara, yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai mekanisme,” kata Munawal Hadi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version