Home Hukum Pengadilan Tinggi Medan Vonis Mati Eksekutor Hakim Jamaluddin
HukumNews

Pengadilan Tinggi Medan Vonis Mati Eksekutor Hakim Jamaluddin

Share
Akun Facebook Zuraida Hanum Banjir Hujatan 'Netizen'
Konferensi Pers kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, di Mapolda Sumut, Rabu. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis 20 tahun penjara eksekutor hakim PN Jamaluddin , Reza Fahlevi (28) menjadi hukuman mati. PT Medan menilai hukuman 20 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sepadan dengan kesalahan Reza. Begitu juga dengan Jefri Pratama, dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

“Menyatakan Terdakwa M Reza Fahlevi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama’ sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).

Putusan itu diketok oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol. Ketiganya menilai perbuatan Reza dan Jefri Pratama sangatlah biadab dan terencana menghabisi nyawa hakim. Sehingga sangat layak untuk dijatuhi hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati. Reza dan Jefri disuruh oleh istri Jamaluddin, Zuraida Hanum.

“Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum dapat dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan dan sekaligus sebagai hal yang memberatkan, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum harus diperlakukan sama dan adil, sesuai dengan amar putusan ini. Dan dengan putusan seperti itu akan memberikan efek jera dan takut kepada orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” papar majelis.

Zuraida membunuh suaminya di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari. Hanum menyuruh Jefri dan Reza untuk menghabisi suaminya. Kemudian jenazah Jamaluddin dibawa ke kebon sawit dan dibuat seolah-olah kecelakaan.

“Menyatakan terdakwa M Jefri Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap majelis.

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version