Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad
Home News Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pendukung Moeldoko
NewsPolitik

Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pendukung Moeldoko

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak gugatan banding yang diajukan politikus Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dengan putusan itu, PT DKI mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Mei 2021.

Jhoni dipecat karena dianggap terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan terhadap AHY dan menginisiasi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada Maret 2021.

Putusan PT Jakarta ini tertuang dalam No 547/PDT/2021/PT DKI dan diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, PT DKI juga menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara.

Perkara ini dipimpin hakim ketua Saurasi Silalahi dan Nelson Pasaribu serta Haryono selaku hakim anggota.

“Mengadili menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari direktori laman MA.

Dengan putusan PT DKI ini, Jhoni yang merupakan Sekretaris Jenderal Demokrat versi KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko sudah dua kali ditolak gugatannya oleh pengadilan.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada 5 Mei 2021 sudah menolak gugatan Jhoni karena dipecat AHY dari keanggotaan Partai Demokrat. Dengan pemecatan itu, status Jhoni otomatis diberhentikan dari Anggota DPR Fraksi Demokrat periode 2019-2024.

Selang berapa hari putusan PN Jakarta Pusat, Jhoni mengajukan langkah banding ke PT DKI.

Terkait putusan PT DKI, praktisi hukum Heru Widodo menilai langkah AHY memecat Jhoni Alen dianggap sudah sesuai Undang-Undang dan aturan yang berlaku.

“Sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku,” kata Heru.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version