Home Hukum Pengadilan vonis ringan terdakwa kasus korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh, JPU nyatakan banding
Hukum

Pengadilan vonis ringan terdakwa kasus korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh, JPU nyatakan banding

Share
Pengadilan vonis ringan terdakwa kasus korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh, JPU nyatakan banding
Suasana persidangan saat sidang putusan terhadap para terdakwa korupsi MAA di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (28/6/2024). FOTO : Humas Kejari Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Sidang putusan terhadap para terdakwa korupsi Majelis Adat Aceh (MAA) digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (28/6/2024).

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi serta anggotanya yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Emi Sukma, Muhammad Zaini dan Sadaruddin bersalah telah melakukan korupsi dalam pengadaan buku dan mebel di MAA dengan pagi anggaran Rp 5,6 miliar.

Hakim memvonis Emi Sukma dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang mana bila tidak dibayarkan maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Emi Sukma juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta lebih.

Sementara, Muhammad Zaini divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayarkan maka diganti dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Untuk Sadaruddin, ia divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayarkan maka diganti dengan subsidair tiga bulan kurungan, serta tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta.

Kajari Banda Aceh, Suhendri mengatakan bahwa tim JPU pun menilai putusan ini sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan pihaknya.

Di mana, JPU menuntut Emi dengan penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta yang bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Untuk terdakwa Muhammad Zaini dan Sadaruddin, JPU menuntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidiar enam bulan kurungan. “Atas putusan ini, JPU Kejari Banda Aceh akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum banding,” ucap Suhendri.

Seperti diketahui, kasus korupsi MAA ini telah merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar lebih. Nilai ini diketahui dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim Inspektorat Aceh.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Exit mobile version