POPULARITAS.COM – Penunjukan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah harus segara dilakukan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam hal ini Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Sebab, keradaan perbankan daerah itu miliki peran penting mendukung perekonomian di provinsi ujung barat Sumatra tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Dosen Ekonomi USK Banda Aceh, Rustam Effendi dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (24/3/2025). Dia menyebutkan bahwa, sudah hampir satu tahun Bank Aceh tak punya dirut definitif. Hal itu, sambungnya, sangat menggantu kinerja perbankan itu melahirkan putusan-putusan strategis, tambahnya.
Memang, sambungnya, selama ini proses pergantian direksi dan penujukan Plt Direktur Utama Bank Aceh masih dalam ranah dewan komisaris ataupun melalui RUPS.
Nah, kurun waktu satu tahun Bank Aceh dipimpin oleh pejabat direktur utama berstatus pelaksana tugas (Plt). “Harus dipahami bahwa Plt bukan pejabat definitif, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif dan operasional harian bank dalam jangka pendek, maksimal 90 hari,” kata Rustam Effendi dalam keteranganya di Banda Aceh, Senin (24/3/2025).
Rustam menjelaskan, meskipun seorang Plt tidak harus menjalani fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.
Bahkan, menurut Rustam jika OJK menilai bahwa seorang Plt tidak memiliki kapasitas atau integritas yang memadai dalam tata kelola bank, maka regulator dapat menolak penunjukannya.
Rustam mengimbau agar polemik mengenai penunjukan Plt Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah tidak diperbesar. Ia menekankan pentingnya menyampaikan informasi yang berbasis fakta dan tidak mengembangkan isu-isu yang tidak berdasar.
“Polemik yang berkepanjangan justru berisiko mengancam citra dan reputasi Bank Aceh Syariah sebagai bank kebanggaan masyarakat Aceh. Jika kepercayaan nasabah menurun, hal ini dapat berdampak pada risiko operasional dan keberlanjutan bank,” ujarmya.
Rustam juga mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan proses ini kepada OJK, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011.
Oleh karena itu, Rustam menyebutkan OJK sebagai lembaga independen memiliki tugas untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan, termasuk di daerah, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
“OJK tetap menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perbankan dan manajemen risiko. Oleh karena itu, kita serahkan kepada mekanisme yang telah diatur dalam regulasi,” pungkasnya.
Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi. Foto : HO | Popularitas.com
Leave a comment