Home Ekonomi Pengamat minta Gubernur Aceh segera tunjuk Dirut Bank Aceh
Ekonomi

Pengamat minta Gubernur Aceh segera tunjuk Dirut Bank Aceh

Share
Pengamat minta Gubernur Aceh segera tunjuk Dirut Bank Aceh
Dosen USK Banda Aceh, Rustam Effendi. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Penunjukan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah harus segara dilakukan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam hal ini Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Sebab, keradaan perbankan daerah itu miliki peran penting mendukung perekonomian di provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Dosen Ekonomi USK Banda Aceh, Rustam Effendi dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (24/3/2025). Dia menyebutkan bahwa, sudah hampir satu tahun Bank Aceh tak punya dirut definitif. Hal itu, sambungnya, sangat menggantu kinerja perbankan itu melahirkan putusan-putusan strategis, tambahnya.

Memang, sambungnya, selama ini proses pergantian direksi dan penujukan Plt Direktur Utama Bank Aceh masih dalam ranah dewan komisaris ataupun melalui RUPS.

Nah, kurun waktu satu tahun Bank Aceh dipimpin oleh pejabat direktur utama berstatus pelaksana tugas (Plt). “Harus dipahami bahwa Plt bukan pejabat definitif, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif dan operasional harian bank dalam jangka pendek, maksimal 90 hari,” kata Rustam Effendi dalam keteranganya di Banda Aceh, Senin (24/3/2025).

Rustam menjelaskan, meskipun seorang Plt tidak harus menjalani fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.

Bahkan, menurut Rustam jika OJK menilai bahwa seorang Plt tidak memiliki kapasitas atau integritas yang memadai dalam tata kelola bank, maka regulator dapat menolak penunjukannya.

Rustam mengimbau agar polemik mengenai penunjukan Plt Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah tidak diperbesar. Ia menekankan pentingnya menyampaikan informasi yang berbasis fakta dan tidak mengembangkan isu-isu yang tidak berdasar.

“Polemik yang berkepanjangan justru berisiko mengancam citra dan reputasi Bank Aceh Syariah sebagai bank kebanggaan masyarakat Aceh. Jika kepercayaan nasabah menurun, hal ini dapat berdampak pada risiko operasional dan keberlanjutan bank,” ujarmya.

Rustam juga mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan proses ini kepada OJK, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011.

Oleh karena itu, Rustam menyebutkan OJK sebagai lembaga independen memiliki tugas untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan, termasuk di daerah, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“OJK tetap menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perbankan dan manajemen risiko. Oleh karena itu, kita serahkan kepada mekanisme yang telah diatur dalam regulasi,” pungkasnya.

Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi. Foto : HO | Popularitas.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan...

EkonomiNews

Dua Koperasi dan Satu BUMD Akan Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)...

EkonomiNews

Indonesia Masuk 15 Besar Adopsi Kripto Global

POPULARITAS.COM – Indonesia masuk dalam 15 besar negara dengan adopsi aset kripto...

EkonomiNews

KUA-PPAS Disahkan, Belanja Abdya 2027 Capai Rp 955,48 Miliar

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mengesahkan...

Exit mobile version