Home News Pengamat: Teroris yang Ditangkap di Langsa Jaringan ISIS
News

Pengamat: Teroris yang Ditangkap di Langsa Jaringan ISIS

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pengamat Terorisme dari Universitas Malikussaleh, Al Chaidar mengatakan dua terduga teroris yang ditangkap di wilayah hukum Polres Langsa merupakan jaringan ISIS Aceh pimpinan Aulia.

“Sebenarnya mereka enggak mau disebut sebagai JAD Aceh, mereka ingin disebut sebagai ISIS Aceh, jadi agak unik memang, hubungannya dengan Firqoh Abu Hamzah di Medan, yang daerah Sibolga,” kata Al Chaidar saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021) malam.

Jaringan tersebut, kata Al Chaidar, sudah ada sejak 2016 silam. Mereka juga memiliki puluhan anggotanya dan ketahuan saat melaksanaan kegiatan militer di Gunung Salak Aceh atau perbatasan Aceh Utara-Bener Meriah pada 2018 silam.

“Ini jaringan Aulia yang memang dulu pada 2018 pernah ditangkap di sekitar daerah Bener Meriah dan kemudian diketahui ada persebarannya di sekitar Aceh Besar dan Aceh Timur. Bagian Aceh lainnya belum ada,” ujarnya.

“Mereka merekrut siapa saja. Biasanya gelagatnya sangat kelihatan kalau ISIS itu karena orang itu berusaha untuk mengingkari semua,” tambah Al Chaidar.

Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menangkap dua terduga pelaku teroris di wilayah hukum Polres Langsa pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua terduga teroris ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Kedua terduga teroris ini ditangkap Densus 88 di dua lokasi terpisah,” kata Winardy dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (22/1/2021) malam.

Winardy menjelaskan, di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama Densus 88 berhasil mengamankan SB alias AF yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Kemudian, lanjutnya, di lokasi Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota petugas dari Densus 88 juga berhasil mengamankan tersangka MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Kata Winardy, berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan.

“Dan dapat diperpanjang 7 hari lagi. Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror,” ucap Winardy.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dekranasda Aceh Berkomitmen Promosikan Kriya dan Wastra Aceh

POPULARITAS.COM – Dekranasda Aceh berkomitmen untuk terus mempromosikan kriya dan wastra karya...

News

Buka MTQ Nasional 2026, Menag Berharap Lahirkan Sikap Qurani

POPULARITAS.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi membuka  Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)...

News

Banyak bangunan liar, normalisasi Krueng Meureudu terkendala, Bupati Pidie Jaya : Saya harap warga bisa kerja sama

POPULARITAS.COM – Pemerintah pusat terus pacu percepatan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS)...

News

Deviasi Realisasi APBA Masih 7,91 Persen, Abang Samalanga Warning Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, mengingatkan Sekretaris Daerah...

Exit mobile version