Polisi Tangkap Dua Penyelundup Ganja di Langsa
Ilustrasi. Barang bukti ganja yang berhasil diamankan polisi dari pelaku. (ANTARA/HO- Humas Polres Langsa)
Home Headline Pengiriman Ganja dari Lhokseumawe ke Jakarta Digagalkan
HeadlineNews

Pengiriman Ganja dari Lhokseumawe ke Jakarta Digagalkan

Share
Share

POPULARITAS.COM – SatRes Narkoba Polres Lhokseumawe, menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, selain menggagalkan pengiriman barang terlarang tersebut, polisi juga menangkap seorang terduga pelaku.

“Terduga pelaku berinisial NS (29), warga Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. NS ditangkap saat hendak mengirim paket berisi ganja lewat jasa pengiriman barang,” kata AKBP Eko Hartanto, seperti dilansir laman Antara, Jumat (23/4/2021).

AKBP Eko Hartanto mengatakan pengungkapan pengiriman ganja ke Jakarta berawal dari laporan karyawan jasa pengiriman barang menghubungi kepada polisi.

Dalam laporannya, kata Kapolres, karyawan tersebut menginformasikan ada seorang laki-laki yang mengirimkan paket ke Jakarta dengan gelagat mencurigakan.

Setelah menerima laporan tersebut, sejumlah petugas mendatangi jasa pengiriman barang tersebut serta mengamankan pelaku dan memeriksa barang yang dicurigai.

Pelaku, kata AKBP Eko Hartanto, awalnya mengatakan isi paket tersebut bubuk kopi yang akan dikirim ke rekannya. Namun, saat dibuka, pelaku tidak dapat mengelak lagi.

“Saat membuka isi paket yang telah dilakban tersebut, petugas mendapati tiga bungkus berisi ganja dengan berat total 215 gram. Rencananya, paket tersebut akan dikirim ke Jakarta,” kata AKBP Eko Hartanto.

Kapolres Lhokseumawe mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut dibelinya dari seseorang berinisial CL dengan harga Rp500 ribu. Ganja tersebut dikirim kepada seseorang berinisial A (DPO) di Jakarta seharga Rp1,5 juta.

“Kini, CL dan A masuk DPO polisi. Sedangkan pelaku NS disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata AKBP Eko Hartanto.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineSepakbola

Bungkam Espanyol 0-2, Barcelona kampiun La Liga 2024/2025

POPULARITAS.COM – Kekalahan Espanyol 0-2 atas Barcelona pada pertandingan yang digelar, Jumat...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

Exit mobile version