Home Headline Pengiriman Ganja dari Lhokseumawe ke Jakarta Digagalkan
HeadlineNews

Pengiriman Ganja dari Lhokseumawe ke Jakarta Digagalkan

Share
Polisi Tangkap Dua Penyelundup Ganja di Langsa
Ilustrasi. Barang bukti ganja yang berhasil diamankan polisi dari pelaku. (ANTARA/HO- Humas Polres Langsa)
Share

POPULARITAS.COM – SatRes Narkoba Polres Lhokseumawe, menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, selain menggagalkan pengiriman barang terlarang tersebut, polisi juga menangkap seorang terduga pelaku.

“Terduga pelaku berinisial NS (29), warga Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. NS ditangkap saat hendak mengirim paket berisi ganja lewat jasa pengiriman barang,” kata AKBP Eko Hartanto, seperti dilansir laman Antara, Jumat (23/4/2021).

AKBP Eko Hartanto mengatakan pengungkapan pengiriman ganja ke Jakarta berawal dari laporan karyawan jasa pengiriman barang menghubungi kepada polisi.

Dalam laporannya, kata Kapolres, karyawan tersebut menginformasikan ada seorang laki-laki yang mengirimkan paket ke Jakarta dengan gelagat mencurigakan.

Setelah menerima laporan tersebut, sejumlah petugas mendatangi jasa pengiriman barang tersebut serta mengamankan pelaku dan memeriksa barang yang dicurigai.

Pelaku, kata AKBP Eko Hartanto, awalnya mengatakan isi paket tersebut bubuk kopi yang akan dikirim ke rekannya. Namun, saat dibuka, pelaku tidak dapat mengelak lagi.

“Saat membuka isi paket yang telah dilakban tersebut, petugas mendapati tiga bungkus berisi ganja dengan berat total 215 gram. Rencananya, paket tersebut akan dikirim ke Jakarta,” kata AKBP Eko Hartanto.

Kapolres Lhokseumawe mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut dibelinya dari seseorang berinisial CL dengan harga Rp500 ribu. Ganja tersebut dikirim kepada seseorang berinisial A (DPO) di Jakarta seharga Rp1,5 juta.

“Kini, CL dan A masuk DPO polisi. Sedangkan pelaku NS disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata AKBP Eko Hartanto.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

15 Gampong di Aceh Terima Penghargaan Desa Antikorupsi dari KPK

POPULARITAS.COM  — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi...

NewsPolitik

CSIS: Ambruknya Kepuasan Publik pada Pemerintahan Prabowo Tak Lazim

POPULARITAS.COM – Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and...

News

Viral, Deretan Motor Trail Terparkir di Bekasi

POPULARITAS.COM – TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa deretan motor trail Kawasaki...

EkonomiNews

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

POPULARITAS.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar meyakini akan ada kebangkitan Syarikat Islam...

Exit mobile version