Home Hukum Penjelasan Firli Bahuri tekait Perkom Nomor 1 tahun 2022
HukumNews

Penjelasan Firli Bahuri tekait Perkom Nomor 1 tahun 2022

Share
Firli Bahuri : KPK bekerja dalam senyap dan profesional
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Share

POPULARITAS.COM – Ketua KPK RI Firli Bahuri memberikan penjelasan terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2022 yang menuai polemik. Dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022), Dia menuturkan bahwa, lahirnya aturan tersebut proses pembahasannya sangat panjang dan telah melibatkan banyak pihak terkait.

“Ada banyak pihak terkait dengan terbitnya Perkom Nomor 1 tahun 2022 itu, seperti Kementrian Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementrian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Kita ketahui bahwa, KPK menerbitkan Perkom Nomor 1 tahun 2022, dan lantas sejak Aturan itu lahir, sejumlah kalangan, terutama eks pegawai KPK yang tidak lulus uji Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menilai hal itu sebagai upaya Firli Bahuri agar tidak membuka celah bagi mereka untuk dapat kembali bekerja di KPK.

Lebih lanjut Firli mengatakan bahwa, Indonesia adalah negara hukum, karenanya semua aturan harus berdasarkan kepada hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah, Perkom Nomor 1 tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK itu, dibuat mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentana ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Jadi kelahirannya merujuk pada aturan hukum yang ada di Indonesia,” sebutnya.

Pembahasan Perkom Nomor 1 tahun 2022 itu sendiri, tambahnya, telah melibatkan institusi negara lainnya yang terkait, seperti Menpan RB, Badan Kepegawaian Negara, Kementrian Hukum dan HAM, serta kementrian terkait lainnya.

Nah, sambungnya, proses lahirnya Perkom itu telah melalui serangkaian harmonisasi dengan Kementrian dan Lembaga terkati. Proses pengundangannya juga dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM dan tercatat dalam lembaga negara, tandasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version