Home News Penjelasan MUI Soal Keabsahan Nikah Siri
News

Penjelasan MUI Soal Keabsahan Nikah Siri

Share
Kantor MUI. (foto:detik)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menegaskan bahwa fenomena nikah siri sah secara agama namun tidak memiliki landasan hukum sehingga tak diakui negara.

Nikah siri saat ini ramai diperbincangkan setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku telah menikah siri pada awal 2021, sementara akad nikah dengan KUA berlangsung pada pertengahan Agustus 2021.

“Secara hukum negara tak diakui itu (nikah siri), tapi secara agama sah kalau rukunnya terpenuhi. Dan haram kalau timbulkan mudarat,” kata Hasanuddin, Kamis (30/9/2021).

Hasanuddin menilai pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara. Karenanya, ia berpandangan baik istri maupun anak nantinya berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut. Terutama ketika berhadapan dengan urusan administratif negara.

“Mudaratnya itu misalnya sudah mengurus akta kelahiran dan lain-lain yang berkaitan dengan adminstratif,” kata dia.

Melihat hal demikian, Hasanuddin mengimbau agar calon suami istri menikah secara resmi berdasarkan agama dan dicatat oleh negara. Ia berpendapat tujuan pernikahan sangat mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.

Terlebih lagi, nikah siri berpotensi menimbulkan membuat banyak fitnah yang seharusnya tak terjadi.

Terbaru, Lesti Kejora dan Rizky Billar diancam akan dilaporkan ke polisi oleh Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur (KPI Jatim) karena pengakuan mereka pernah menikah siri. Mereka dituding telah melakukan pembohongan publik dan mempermainkan Undang-undang Perkawinan.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version