Home News Penjelasan MUI Soal Keabsahan Nikah Siri
News

Penjelasan MUI Soal Keabsahan Nikah Siri

Share
Kantor MUI. (foto:detik)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menegaskan bahwa fenomena nikah siri sah secara agama namun tidak memiliki landasan hukum sehingga tak diakui negara.

Nikah siri saat ini ramai diperbincangkan setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku telah menikah siri pada awal 2021, sementara akad nikah dengan KUA berlangsung pada pertengahan Agustus 2021.

“Secara hukum negara tak diakui itu (nikah siri), tapi secara agama sah kalau rukunnya terpenuhi. Dan haram kalau timbulkan mudarat,” kata Hasanuddin, Kamis (30/9/2021).

Hasanuddin menilai pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara. Karenanya, ia berpandangan baik istri maupun anak nantinya berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut. Terutama ketika berhadapan dengan urusan administratif negara.

“Mudaratnya itu misalnya sudah mengurus akta kelahiran dan lain-lain yang berkaitan dengan adminstratif,” kata dia.

Melihat hal demikian, Hasanuddin mengimbau agar calon suami istri menikah secara resmi berdasarkan agama dan dicatat oleh negara. Ia berpendapat tujuan pernikahan sangat mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.

Terlebih lagi, nikah siri berpotensi menimbulkan membuat banyak fitnah yang seharusnya tak terjadi.

Terbaru, Lesti Kejora dan Rizky Billar diancam akan dilaporkan ke polisi oleh Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur (KPI Jatim) karena pengakuan mereka pernah menikah siri. Mereka dituding telah melakukan pembohongan publik dan mempermainkan Undang-undang Perkawinan.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version