POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, memanggil sejumlah penunggak pajak restoran dan warung kopi di daerah setempat. Para penunggak pajak itu dipanggil ke kantor Kejari pada Rabu (19/3/2025).
Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, para pengelola usaha yang wajib pajak tersebut dim inta untuk melunasi kewajiban tersebut. “Pemanggilan penunggak pajak ini kita lakukan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Hafrizal, Kamis (20/3/2025).
Para penunggak pajak itu dipanggil menghadap bidang perdata dan tata usaha.”Kita menghimbau para wajib pajak untuk dapat melunasi pajaknya di Pidie Jaya,” ucapnya.
Sambung Hafrizal, langkah itu sendiri bisa dilakukan kejaksaan usai Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) bersama dengan Kejari menandatangani MoU pendampingan baik bidanh hukum, perdata maupun tata usaha negara.
Leave a comment