Home News Penunggak pajak di Pidie Jaya di panggil jaksa
News

Penunggak pajak di Pidie Jaya di panggil jaksa

Share
Kejari Pidie Jaya usut dugaan korupsi proyek pengadaan bibit sawit dan lahan eks kombatan
Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, memanggil sejumlah penunggak pajak restoran dan warung kopi di daerah setempat. Para penunggak pajak itu dipanggil ke kantor Kejari pada Rabu (19/3/2025).

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, para pengelola usaha yang wajib pajak tersebut dim inta untuk melunasi kewajiban tersebut. “Pemanggilan penunggak pajak ini kita lakukan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Hafrizal, Kamis (20/3/2025).

Para penunggak pajak itu dipanggil menghadap bidang perdata dan tata usaha.”Kita menghimbau para wajib pajak untuk dapat melunasi pajaknya di Pidie Jaya,” ucapnya.

Sambung Hafrizal, langkah itu sendiri bisa dilakukan kejaksaan usai Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) bersama dengan Kejari menandatangani MoU pendampingan baik bidanh hukum, perdata maupun tata usaha negara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi

POPULARITAS.COM – Sebanyak Rp10 mililar, anggaran yang bersumber dari APBK Pidie Jaya...

News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

Exit mobile version