POPULARITAS.COM – Proses pemilihan dan penetapan salah seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya, diduga cacat hukum.
Jumlah anggota Dewas Baitul Mall Kabupaten Pidie Jaya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie Jaya Syibral Malasyi itu berjumlah tiga orang dari berbagai unsur.
SK bernomor 277 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya Periode 2025–2030 itu sendiri diterbitkan tanggal 11 April 2025.
Belakangan beredar informasi, penempatan satu dari tiga anggota Dewas yang berinisial J diduga tidak disandarkan pada aturan bahkan diduga melabrak ketentuan sebagaimana Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, yang mengatur tentang persyaratan.
Informasi diperoleh media ini, saat penyerahan berkas persyaratan, J dilaporkan melampirkan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh keuchik, bukan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pidie Jaya.
Data diperoleh popularitas.com, surat keterangan domisili yang digunakan J sebagai berkas administrasi persyaratan anggota dewas itu dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya Muchlisuddin, bernomor : 470/85/1002/2025, tertanggal tanggal 12 Maret 2025.
Padahal berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf i Qanun Aceh Tentang Baitul Mall ayat disebutkan dengan tegas untuk dapat dipilih anggota Dewas harus “telah menjadi penduduk kabupaten/kota setempat paling singkat dua tahun terakhir.”
Data diperoleh media ini, terhitung 8 April 2025, J sendiri masih tercatat sebagai warga Kota Banda Aceh.
Sementara itu Kepala Sekretariat Baitul Mal Pidie Jaya, Teuku Yulius saat dikonfirmasi wartawan mengakui, satu dari tiga dewas saat penyerahan berkas hanya melampirkan surat keterangan domisili dalam berkas persyaratan.
“Benar, salah satu anggota menggunakan surat keterangan domisili dari keuchik gampong dalam melengkapi persyaratan administrasi sebagai calon Dewas,” kata Teuku Yulius, kepada wartawan, Selasa (10/6/2025) kemarin.
Saat kembali dikonfirmasi wartawan, siapakah yang melakukan pengecekan dan verifikasi keabsahan berkas dokumen persyaratan calon anggota Dewan, Yulius berkelit saraya menyebutkan hal tersebut di luar kewenangan Baitul Mal dan itu merupakan ranahnya pimpinan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
“Semua itu ranah pimpinan. Kami hanya menyusun draf surat keputusan sesuai aturan, lalu menyerahkannya ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pidie Jaya, Rahmad, saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pihaknya hanya melakukan pengujian aspek legal drafting terhadap draf yang masuk.
“Usul dari SKPK kita terima. Kemudian kita teliti legal drafting draf SK tersebut. Untuk keterangan lebih lanjut nanti biar Sekda yang sampaikan saja, biar informasinya satu pintu,” katanya kemarin.

Leave a comment