Kapal pengungsi Rohingya. (popularitas/Risky)
Home Headline Penyelundup Rohingya ke Aceh Divonis 5 Tahun Penjara
HeadlineNews

Penyelundup Rohingya ke Aceh Divonis 5 Tahun Penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Aceh Utara memvonis empat penyelundup etnis Rohingya ke Aceh, yang terjadi pada Juni 2020 lalu. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

Mereka divonis masing-masing lima tahun penjara. Keempat terdakwa ialah Abdul Aziz, Faisal, Afrizal alias Raja dan seorang warga Rohingya yang tinggal di Medan, Shahad Deen.

Atas aksinya yang menyelundupkan imigran Rohingya, mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1).

Para terdakwa divonis diwaktu yang berbeda. Afrizal alias Raja, Abdul Aziz dan Faisal divonis pada Senin (14/6) sedangkan Shahed pada Rabu (16/6) di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Aziz dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 ribu,” sebut Hakim dalam putusannya yang dikutip  dari laman resmi PN Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya, polisi mengungkap modus penyelundupan warga Rohingya ke Aceh dengan menggunakan upaya pertolongan terhadap pengungsi yang kapalnya tenggelam demi kemanusiaan. Padahal, sudah ada transaksi di baliknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya menjelaskan kasus itu bermula saat kedatangan 99 imigran Rohingya ke Aceh pada bulan Juni 2020. Pelaku Afrizal, awalnya berkomunikasi dengan orang di dalam kapal yang mengangkut warga Rohingya soal penjemputan.

Abdul Aziz lantas menghubungi tersangka Faisal untuk menawarkan jasa penjemputan imigran Rohingya di perbatasan laut Indonesia dengan memintanya menyewa kapal penjemputan.

Faisal kemudian mengajak dua orang ABK untuk mempersiapkan kapal yang telah disewa. Untuk mengetahui titik koordinat penjemputan, Abdul Aziz mengirimkan lokasi kapal pengungsi Rohingya ke Faisal melalui pesan singkat.

Pelaku kemudian membuat skenario bahwa perahu yang mengangkut 99 imigran Rohingya itu dibuat tenggelam. Sehingga muncul pandangan bahwa Imigran tersebut harus ditolong demi kemanusiaan.

“Jadi opini yang terbentuk itu ini aspek kemanusiaan. Tapi kami melihat ke arah lain, ini ada upaya penyelundupan manusia ke Aceh yang melanggar keimigrasian. Ada kesengajaan, ada orang yang memang sudah mengkondisikan ini,” kata Sony saat jumpa pers di Polda Aceh, Selasa (27/10/2020).

Dari pengakuan tersangka, saat penjemputan ada kapal yang cukup besar yang mengangkut Imigran Rohingya lebih dari 900 orang. Namun, untuk gelombang pertama Faisal hanya menjemput 99 orang.

Pada gelombang kedua, imigran Rohingya yang berada di kapal besar tersebut kembali menuju Aceh dengan menurunkan 297 orang. Kali ini mereka tidak dijemput karena sudah mengantongi titik koordinat untuk menuju perairan Aceh atau tempat 99 imigran Rohingya dievakuasi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version