POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lagi seorang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020, yakni seorang anggota DPRK Aceh Besar berinsial WN.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian saat di konfrimasi Popularitas.com, Jumat (3/10/2025).
“Iyaa benar (anggota DPRK Aceh Besar periode 2024 -2029),” kata Kombes Pol Zulhir Destrian.
Zulhir mengatakan, pemanggilan terhadap WN untuk menjalani pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Surat izin gubernur telah turun dan di tandatangani oleh gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan Syifak Muhammad Yus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Penahanan ini dilakukan guna memudahkan proses penyidikan.
Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Syifak Muhammad Yus dan dinyatakan cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Aceh.
Pemeriksaan terhadap SMY berlangsung hampir 12 jam dan penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam pemeriksaan, tersangka Syifak Muhammad Yus didampingi penasihat hukum dan menjalani pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penahanan.

Leave a comment