Home Hukum Perbaikan penyelenggara Pemilu di Indonesia, Bappenas usul anggota KPU, DKPP dan Bawaslu 9 orang
Hukum

Perbaikan penyelenggara Pemilu di Indonesia, Bappenas usul anggota KPU, DKPP dan Bawaslu 9 orang

Share
Perbaikan penyelenggara Pemilu di Indonesia, Bappenas usul anggota KPU, DKPP dan Bawaslu 9 orang
Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini di Gedung DKPP Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. FOTO : RMOL/Ahmad Satryo)
Share

POPULARITAS.COM – Demi mendorong perbaikan dan tata kelola penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Kementrian Bappenas rekomendasi penambahan jumlah komisoner untuk lembaga pemilihan umum.

Rekomendasi tersebut, yakni ditambahnya jumlah komisoner dari lima orang jadi sembilan orang. Keterwakilan dari masing-masing lembaga, yakni DPR RI 3 orang, dari MKRI 3 orang, dan dari eksekutif 3 orang.

“Secara konkret, rekomendasi kami terkait variabel keanggotaan (komisioner), jadi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP terdiri dari 9 orang,” kata Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Dia menjelaskan, 9 orang komisioner yang akan menjadi pimpinan dari lembaga penyelenggara pemilu akan dipilih oleh 3 unsur berbeda untuk menjunjung asas profesionalitas dan kemandirian.

“Dengan ketentuan 3 orang diusulkan oleh presiden, 3 diusulkan DPR, dan 3 orang diusulkan MK melalui proses yang transparan dan akuntabel,” urai Nuzula.

“Jadi, ini (soal) independensi. Independensi itu bisa tercermin dari model pemilihan anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP,” sambungnya.

Selain penambahan anggota komisioner, Kementerian PPN/Bappenas juga menyinggung ketentuan masa jabatan komisioner tiga lembaga penyelenggara pemilu, serta prinsip affirmative action terkait keterwakilan perempuan di dalam kepemimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Ia menjelaskan, masa jabatan keanggotaan DKPP, KPU, dan Bawaslu lima tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali masa jabatan.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana bisa mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, perwakilan penyandang disabilitas, dan kelompok rentan,” pungkas Nuzula.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version