Barang bukti rokok ilegal diamankan di Bea Cukai Langsa. (Istimewa)
Home News Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Langsa Digagalkan
News

Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Langsa Digagalkan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan 1,5 batang rokok ilegal di kawasan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana mengatakan, rokok ilegal bermerk Luffman itu digagalkan saat diangkut menggunakan sebuah truk di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang pada Sabtu (14/8/2021) malam.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk,” kata Tri dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Kata Tri, dari informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi. Setelah tim mendapatkan informasi terkait sarana pengangkut dan ciri-cirinya, tim bergerak menuju perbatasan Langsa-Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target penindakan.

Setelah dipastikan bahwa truk itu adalah truk target, katanya, tepatnya di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan truk.

Hasil pemeriksaan, lanjut Tri, menunjukkan bahwa muatan truk tersebut adalah rokok illegal merek Luffman dengan ciri-ciri rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).

Tri menambahkan bahwa barang bukti 1,5 juta batang rokok, truk pengangkut dan dua terduga pelaku langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis rokok sigaret putih mesin tersebut karena merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ungkap Tri.

Ia menyebutkan bahwa operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version