Home Ekonomi Pergub APBA Ciptakan Prahara politik
EkonomiNews

Pergub APBA Ciptakan Prahara politik

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dosen Fakultas ekonomi Unsyiah, Rustam Efendi menerangkan, rencana Pemerintah Aceh, yang akan melakukan upaya pengesahan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2018, dengan menggunakan landasan hukum peraturan gubernur (Pergub), hanya akan ciptakan prahara jalannya roda Pemerintah selama setahun kedepan.

Kepada media ini, Rabu (28/2), Rustam Efendi menyebutkan, tidak ada satupun hal yang positif dari pengesahan APBA 2018 dengan menggunakan landasan huku Pergub, sebab, terangnya, ada banyak kelemahan, diantaranya, sanksi berupa pemotongan atau disentif keuangan, penundaan DAU. Selain itu juga, sambungnya, pemanfaatan pendapatan tidak akan maksimal, sebab pagu yang digunakan hanya mengacu pada nilai APBA tahun sebelumnya, jelasnya.

Disisi lain, implementasi program dan kegiatan hanya akan menjadi ranah eksekutif, dan ini akan menyebabkan hilangnya program usulan masyarakat yang disampaikan masyarakat sebagai konstituen lembaga legislatif.

Pergub sebagai landasan hukum APBA, sebutnya, tidak akan dapat melahirkan peogram yang strategis yang sifatnya multiyears, sebab, secara aturan, kegiatan seperti ini hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan bersama, papar Rustam.

Dan hal yang pasti akan terjadi, ungkapnya, stabilitas politik, dan psikologi antar lembaga, dan hal ini akan mendorong penguatan fungsi pengawasan lembaga DPR Aceh. “Pergub inikan seperti eksekutif yang menjadi dokter beda dengan memotong dua fungsi kewenangan DPRA, yakni anggaran dan legislasi,” tukasnya.

Dan tentu saja, jikapun kemudian ini benar benar dilaksanakan, jajaran eksekutif, terutama kepala SKPA atau kepala Dinas akan sangat berhati hati dalam melaksanakan program dan kegiatan, sebab, penguatan fungsi pengawasan DPRA, akan menyebabkan pelaksana kegiatan tidak ingin berurusan dengan lembaga penegak hukum.

Kalaupun kemudian ditanyakan kepada saya, apa keuntungan atau kelebihan dari Pergub APBA bagi rakyat, jawabannya hanya, hal ini akan mempercepat proses pemanfaatan dana publik, yang selama ini tidak kunjung di sahkan oleh kedua pihak.

Namun percayalah, dampak negatif atau mudharatnya akan jauh lebih besar, sebab, hal ini akan berdampak serius pada proses pengantar nota keuangan 2018, dan juga LKPJ, serta pembahasan Qanun lainnya yang dibutuhkan oleh eksekutif. “Huru Hara politik pasti akan terjadi, harus benar benar dipikirkan dengan matang dan bijak,” tandasnya. (Saky)

Share
Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...