Home Hukum Perkara cinta, pelajar Aceh Besar bacok temannya pakai pisau
HukumNews

Perkara cinta, pelajar Aceh Besar bacok temannya pakai pisau

Share
Sadis, Suharni Lubis meregang nyawa dibacok anak kandungnya
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Utara menangkap seorang remaja atas kasus penganiayaan berat berupa penikaman.

Penikaman tersebut terjadi di kawasan Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 18.20 WIB.

Korban penikaman berinisial AM (17), sementara pelaku berinisial ID (15). Keduanya merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar dan masih berstatus pelajar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus ini berawal saat mereka berkomunikasi via telepon dan membahas tentang teman spesial (pacar) ID yakni NR.

Saat itu, pelaku sempat mengajak korban untuk berduel (berkelahi). Singkat cerita, korban dan pelaku beserta tujuh orang rekannya yang lain bertemu di depan meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam.

“Korban menolak (berduel) dan pergi ke warung kopi, saat itu pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri,” kata Ryan, Minggu (8/5/20222).

Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya pun langsung kabur dengan menggunakan motor. Warga yang mengetahui hal itu, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

“Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara dan ditangkap di sana dengan bantuan Sat Reskrim Polres Aceh Utara,” ucapnya.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Saat ini pelaku ID telah diamankan petugas, sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dalam pemulihan pasca operasi bagian perut.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Ryan.

Ryan menyampaikan bahwa tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkas Ryan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version