HukumNews

Perkara korupsi Jembatan Gigieng bergulir ke PT Banda Aceh

Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin menyampaikan perkara tersebut displit (dipisahkan) registrasinya menjadi empat perkara dengan empat orang terdakwa.

“Keempat perkara tersebut sudah diadili dan diputuskan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan sanksi pidana yang berbeda-beda, pada tanggal 3 November 2022 lalu,” kata Taqwaddin, Senin (19/12/2022).

Terhadap putusan tersebut, kata Taqwaddin para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sehingga akta permintaan banding diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Banda Aceh Pada tanggal 7 November 2022. Sementara berkasnya diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga penetapan KPT yang menunjukkan majelis hakim tinggi untuk mengadili perkara pada 25 November 2022.

“Proses sekarang adalah masing-masing Hakim Tinggi, baik hakim karir maupun hakim ad hoc yang telah ditunjuk dengan Penetapan KPT sedang mencermati berkas-berkas dan dokumen terkait perkara korupsi yang diajukan banding itu,” ujarnya.

Adapun dokumen tersebut meliputi surat dakwaan, berita acara persidangan terkait dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat tuntutan jaksa, pertimbangaan majelis hakim tingkat pertama dan amar putusannya.

Selanjutnya, tambah Taqwaddin akan dilaksanakan musyawarah majelis hakim. Berdasarkan bentuk putusan pengadilan tinggi, maka ada tiga kesimpulan dan musyawarah hakim tinggi.

Pertama, menguatkan. Dimana Putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dikuatkan dengan mengambil semua pertimbangan majelis hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tinggi.

Kedua, memperbaiki. Putusan hakim tingkat pertama diperbaiki, lazimnya perbaiki beratnya pidana bisa ditambah atau dikurangi. Begitu juga terhadap denda dan pidana uang pengganti.

Ketiga, membatalkan, putusan majelis hakim tingkat pertama dibatalkan. Lalu mengadili sendiri dengan membuat pertimbangan baru dan amar putusannya.

”Menurut Undang-Undang Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim Tinggi memiliki masa waktu 60 hari untuk mengadili dan memutuskan perkara korupsi yang diadilinya. Insya Allah perkara ini akan diputuskan dalam batas waktu tersebut,” tutur Taqwaddin.

Shares: