Home Hukum Perkara penyelundupan Rohingya di Aceh Timur berlabuh ke jaksa
HukumNews

Perkara penyelundupan Rohingya di Aceh Timur berlabuh ke jaksa

Share
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara penyelundupan Rohingya ke kejaksaan, Kamis (15/2/2024). (Polres Aceh Timur)
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan kasus penyelundupan etnis Rohingya ke JPU Kejari setempat, Kamis (15/2/2024) sore kemarin.

Seperti diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus perdagangan orang ini, masing-masing yakni Shirzaul Islam (41) selaku nakhoda, Rubis Ahmad (42) selaku asisten nakhoda dan Muhammad Mia (42) selaku operator mesin.

Ketiga warga Myanmar ini diduga sengaja menyelundupkan 47 etnis Rohingya dengan mendarat di kawasan Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada Kamis, 14 Desember 2023 lalu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan usai Jaksa menyatakan bahwa berkasnya lengkap (P21).

“Pelimpahan berkas perkara TPPO ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya kepada popularitas.com, Jumat (16/02/2024).

Selain tiga tersangka, lanjut Rizal, petugas juga ikut melimpah barang bukti seperti satu unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Simeulue ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya 50 warga Rohingya yang mendarat di Gampong Seunebok Baro sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat diinterogasi, salah satu pengungsi yang bisa berbahasa Melayu menyebut bahwa mereka berasal dari camp penampungan di Coxz Bazar, Bangladesh.

Dari keterangan tersebut, polisi kemudian membentuk sebuah tim untuk melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Lalu, penyidik menerapkan tiga warga Myanmar sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...

EdukasiNews

Program JMD untuk Perkuat Karakter Santri Sadar Hukum

POPULARITAS.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan program Jaksa Masuk Dayah (JMD)...

KriminalitasNews

Alasan Adik Sakit, Pria di Aceh Besar Bawa Kabur Motor Temannya

POPULARITAS.COM –Seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh...

EkonomiNews

Tiba di India, Prabowo Siap Hadiri KTT Ke-18 BRICS

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Angkatan Udara India (AFS)...

Exit mobile version