Home Hukum Perkara tragedi Kanjuruhan segera disidangkan
HukumNews

Perkara tragedi Kanjuruhan segera disidangkan

Share
Perkara tragedi Kanjuruhan segera disidangkan
Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara dari Polda Jatim terkait tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur, Selasa (25/10). (ANTARA/HO-Kejati Jatim)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang dari Polda Jatim untuk selanjutnya segera dilakukan persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman menjelaskan ada enam tersangka dalam kasus ini di antaranya berinisial AHL dari PT LIB disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Kemudian tersangka SS dan AH dari panitia pelaksana disangka pasal sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Rabu (26/10/2022).

Kemudian, lanjut dia, tersangka WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

“Untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari,” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah diteliti apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap dan apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version