News

Kakek Pelaku Perkosaan empat bocah di Aceh Besar dituntut 150 bulan penjara

Dalam persidangan tersebut, kakek berusia 78 tahun itu, didakwa melakukan perkosaan terhadap empat bocah, yang berusia satu orang berusia 3 tahun, dua orang usia 5 tahun dan satu orang lainnya berusia 7 tahun
Kakek Pelaku Perkosaan empat bocah di Aceh Besar dituntut 150 bulan penjara

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Jantho, kembali menggelar persidangan terhadap kasus perkosaan terhadap empat bocah yang dilakukan kakek berusia 78 tahun. Dengan nomor perkara 19/JN/2020/MS-Jantho, prosesi persidangan digelar pada Kamis, 28 Januari 2021 dilakukan terhadap pria berumur asal kecamatan montasik tersebut.

Dalam persidangan tersebut, kakek berusia 78 tahun itu, didakwa melakukan perkosaan terhadap empat bocah, yang berusia satu orang berusia 3 tahun, dua orang usia 5 tahun dan satu orang lainnya berusia 7 tahun

Dalam Persidangan dengan agenda penuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri Jantho, Rayendra Dharmalinga Wiritanaya, SH. Melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Muhadir S.H cs, menuntut terdakwa ( MN ) usia 78 tahun, dengan tuntutan kurangan badan ( penjara ) sejumlah 150 bulan penjara.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc. Membenarkan informasi tersebut,” Ya, Benar. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut pidana penjara 150 bulan Penjara atau 12,5 tahun, bagi terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap empat anak dibawah umur, dan Insya Allah sidang putusan musyarawah Majelis Hakim akan digelar pada tanggal 2 Februari 2021 mendatang “ tutup murtadha.

Editor : Hendro Saky

Shares: