News

Peserta CPNS Mundur Setelah NIP Terbit, Haram Hukumnya Ikut Seleksi Lagi

Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah selesai dan diumumkan hasilnya. Saat ini telah memasuki proses pemberkasan untuk nantinya diterbitkan nomor induk kepegawaian.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, jika setelah NIP terbit ada peserta yang mengundurkan diri maka dapat dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

Dia mengatakan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftar akan diblokir.

Tidak diperbolehkan mengikuti seleksi periode berikutnya. NIK akan diblokir,” katanya, Selasa (17/11/2020).

Menurut Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono ketentuan ini diatur dalam Permenpanrb Nomor 23/2019. Bahkan di dalam Permenpan tersebut juga secara jelas disebutkan bahwa peserta CPNS 2018 yang mengundurkan diri setelah penetapan NIP tidak diperbolehkan mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2019.

“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” pungkasnya.

Sumber: okezone

Shares: