Home News Syarat dan Ketentuan Sebelum Vaksin COVID-19 Diberikan ke Masyarakat
News

Syarat dan Ketentuan Sebelum Vaksin COVID-19 Diberikan ke Masyarakat

Share
Vaksin Covid-19 Sinovac Lulus Uji Klinis Fase 3
Ilustrasi Vaksin Covid-19. ©2020 REUTERS
Share

Sejumlah kandidat potensial vaksin virus Corona COVID-19 kini masih menjalani uji klinis tahap 3. Lantas kapan vaksin bisa diberikan ke masyarakat?

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, kandidat vaksin COVID-19 bisa diberikan ke masyarakat dengan catatan sebagai penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

Namun, vaksin tersebut perlu memenuhi syarat dan ketentuan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin EUA.

Apa saja syarat untuk mendapatkan EUA?

Penny menjelaskan, syarat utamanya adalah vaksin harus memenuhi aspek khasiat dan keamanan. Ini bisa didapatkan dari data uji klinis vaksin tahap 3 yang masih berlangsung.

“Jadi kalau izin edar yang reguler itu tentunya harus sampai tuntas selesai penyuntikan yang kedua. Tetapi, pada EUA dapat diberikan dengan data pertengahan, data interim uji klinis fase 3,” jelas Penny dalam siaran pers Komisi IX DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, Selasa (17/11/2020).

Dari aspek khasiat, Penny mengatakan, ada dua kriteria yang perlu dipenuhi oleh vaksin. Di antaranya sebagai berikut.

Imunogenisitas. Kemampuan vaksin dalam membentuk antibodi dan antibodi dapat menetralisasi virus.

Efikasi atau kemanjuran. Kemampuan vaksin dalam memberikan proteksi dari paparan virus ketika seseorang telah diberi vaksin dan kembali ke masyarakat.

“Nanti akan dibandingkan antara kejadian terhadap pemaparan atau infeksinya. Dibandingkan yang mendapat plasebo dan vaksin itu harus lebih besar dari 50 persen,” ucap Penny.

Sementara dalam aspek keamanan, Penny mengatakan, keamanan vaksin bisa dilihat dan ditinjau dari ada atau tidaknya efek samping yang terjadi setelah relawan mendapat suntikan.

“Keamanan didapatkan dari data efek samping yang terjadi pasca pemberian vaksin, saya kira aspek keamanan itu bisa dibuktikan dari uji klinis fase 1 dan 2,” ujarnya.

Selain itu, Penny menegaskan bahwa kandidat vaksin juga perlu memenuhi standar mutu yang berlaku sebelum diberikan izin EUA.

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version