Home News Pesta Kembang Api Tahun Baru Dilarang, Satpol PP Dikerahkan
NewsSyariat Islam

Pesta Kembang Api Tahun Baru Dilarang, Satpol PP Dikerahkan

Share
Ilustrasi.
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama larangan perayaan tahun baru 2020. Petugas Satpol PP bakal diterjunkan untuk memastikan langit ibu kota Provinsi Aceh bebas dari kembang api.

“Kita ingin malam pergantian tahun Masehi 2020 di Banda Aceh sama dengan tahun lalu, yakni tidak ada pesta ataupun suara petasan dan kembang api. Mari kita kawal sama-sama,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan, Senin, 23 Desember 2019.

Seruan bersama yang dikeluarkan Pemkot Banda Aceh diteken Aminullah dan unsur Forkopimda. Seruan tersebut memuat beberapa poin seperti larangan pesta kembang api hingga menjual terompet.

Aminullah meminta khatib salat Jumat juga mengimbau jemaah masjid tidak menggelar perayaan tahun baru. Selain itu, pihak terkait diimbau agar mensosialisasi seruan tersebut ke seluruh masyarakat.

Selain itu, Pemkot Banda Aceh akan mengerahkan Satpol PP-WH dibantu polisi dan TNI pada saat malam pergantian tahun.

“Petugas akan menggelar patroli untuk memastikan langit Banda Aceh tidak ada petasan dan kembang api pada detik-detik pergantian tahun,” jelasnya.

Berikut ini isi lengkap seruan larang tahun baru di Banda Aceh:

  1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2020, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh.
  2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
  3. Dari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.
  4. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.

Sumber: Detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version