Home News Pesta Kembang Api Tahun Baru Dilarang, Satpol PP Dikerahkan
NewsSyariat Islam

Pesta Kembang Api Tahun Baru Dilarang, Satpol PP Dikerahkan

Share
Ilustrasi.
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama larangan perayaan tahun baru 2020. Petugas Satpol PP bakal diterjunkan untuk memastikan langit ibu kota Provinsi Aceh bebas dari kembang api.

“Kita ingin malam pergantian tahun Masehi 2020 di Banda Aceh sama dengan tahun lalu, yakni tidak ada pesta ataupun suara petasan dan kembang api. Mari kita kawal sama-sama,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan, Senin, 23 Desember 2019.

Seruan bersama yang dikeluarkan Pemkot Banda Aceh diteken Aminullah dan unsur Forkopimda. Seruan tersebut memuat beberapa poin seperti larangan pesta kembang api hingga menjual terompet.

Aminullah meminta khatib salat Jumat juga mengimbau jemaah masjid tidak menggelar perayaan tahun baru. Selain itu, pihak terkait diimbau agar mensosialisasi seruan tersebut ke seluruh masyarakat.

Selain itu, Pemkot Banda Aceh akan mengerahkan Satpol PP-WH dibantu polisi dan TNI pada saat malam pergantian tahun.

“Petugas akan menggelar patroli untuk memastikan langit Banda Aceh tidak ada petasan dan kembang api pada detik-detik pergantian tahun,” jelasnya.

Berikut ini isi lengkap seruan larang tahun baru di Banda Aceh:

  1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2020, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh.
  2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
  3. Dari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.
  4. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.

Sumber: Detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version