Home Hukum Petugas Ciduk Empat Penyelundup Sabu 1 Kilo Asal Aceh di Jakarta
HukumNews

Petugas Ciduk Empat Penyelundup Sabu 1 Kilo Asal Aceh di Jakarta

Share
Rilis penyelundupan narkoba yang dipimpin Kepala BNNP DKI Jakarta Tagam Sinaga di Kantor BNNP DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/ Livia Kristianti)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap empat pelaku penyelundupan sabu seberat 1 kilogram yang berasal dari Aceh dengan modus penyelundupan lewat jalur darat menggunakan bus antarkota.

“Iya (barangnya dari Aceh). Jadi barang ini banyak dibawa. Sampai di provinsi banyak jaringan mereka. Berhenti, kirim, kirim. Terakhir tempat kita. Pengendalinya datang untuk cek barang sudah sampai atau belum,” kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga di kantornya, Kamis, 23 Januari 2020.

Ada empat orang yang ditangkap BNNP DKI yaitu mulai pemuda hingga pria dewasa dengan inisial JML (32), SAB (47), NDR (40), dan IHM (22).

Tagam mengatakan keempat penyelundup itu melancarkan aksinya dengan rute antarkota yaitu Medan, Jakarta Utara, dan berakhir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

“Barang datang dari Medan dititipkan melalui kondektur dan kenek bus. Jadi di setiap terminal ada jaringan mereka, diturunkan satu sampai dua kilo gram sabu,” kata Tagam.

Pengungkapan berawal dari kecurigaan BNN terhadap JML dan SAB yang berperan sebagak kondektur serta pengemudi bus dengan rute Medan- Kampung Rambutan.

Benar saja dugaan tersebut terbukti saat ditemukan barang bukti berupa satu plastik teh hijau yang berfungsi sebagai plastik pembungkus satu kilogram sabu.

“Kami temukan 1 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina warna hijau saat JML dan SAB hendak bertransaksi,” kata Tagam.

Usai penyelidikan lebih lanjut, didapatkanlah penerima transaksi berinisial NDR dan IHM yang juga ditangkap oleh BNN di Terminal Kampung Rambutan.

Akhirnya untuk melanjutkan penyelidikan jaringan narkoba dari Aceh itu, keempat tersangka di bawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta.

Keempatnya terancam pidana Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman paling rendah selama enam tahun.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version