Home Headline Pilkada Aceh 2022 Terganjal UU Nomor 10 Tahun 2016
HeadlineNews

Pilkada Aceh 2022 Terganjal UU Nomor 10 Tahun 2016

Share
Pilkada lewat DPRD, PDI Perjuangan putuskan di Rakernas 10 Januari 2026
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan Pilkada serentak 2024 berlaku di suluruh wilayah NKRI termasuk juga Provinsi Aceh.

Bahtiar mengatakan, hal tersebut merupakan perintah UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Menanggapi soal Aceh, Bahtiar menyebut juga ikut menggelar pilkada serentak 2024 mendatang. Kata dia, itu amanat UU nomor 10 Tahun 2016.

“UU Pilkada berlaku diseluruh wilayah NKRI. Bukan Kemendagri (tak merestui Pilkada Aceh 2022). Tapi itu Perintah UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi popularitas.com, Sabtu (30/1/2021).

Ia menegaskan, Pilkada serentak Tahun 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada.

“Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar.

Sebelumnya Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri mengatakan, pihaknya akan menyerahkan keputusan terkait kepastian pilkada ke penyelenggara Negara baik itu Pemerintah Aceh maupun ke DPR Aceh.

Hanya saja beberapa waktu lalu KIP Aceh juga telah menetapkan tahapan pilkada 2022 yang akan dimulai pada April 2021 mendatang. Samsul bilang, jika tidak ada perubahan regulasi, tahapan pilkada tetap lanjut.

“Kami serahkan semuanya kepada penyelenggara negara/Pemerintah Aceh dan DPRA. Kami KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai perintah undang undang,” kata Samsul.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

Exit mobile version