Home News Pilkada Serentak Aceh 2022 Tergantung Posisi Tawar dengan Pusat
NewsPolitik

Pilkada Serentak Aceh 2022 Tergantung Posisi Tawar dengan Pusat

Share
Ilustrasi, pilkada. (net)
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh HM Nasir Djamil menegaskan keputusan pelaksanaan pilkada serentak yang rencananya digelar pada 2022 mendatang tergantung posisi tawar DPR Aceh dan Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat.

“Pilkada Aceh di tahun 2022 itu tergantung posisi tawar Aceh dengan pemerintah pusat, tentunya harus argumentatif. Artinya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh harus mampu meyakinkan pemerintah bahwa pilkada serentak di Aceh memang harus dilaksanakan pada 2022,” kata Nasir Djamil seperti dilansir laman Antara, Selasa (9/2/2021).

Seingat dirinya, Presiden Joko Widodo sudah lama mewanti-wanti (mengingatkan) bahwa pilkada serentak di Tanah Air akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Agar pilkada Aceh bisa terwujud pada tahun depan, ia menyarankan lembaga legislatif dan pemerintah di Aceh menjalin komunikasi secara intens dengan pembantu presiden dalam hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR-RI serta penyelenggara pemilu terkait nasib pilkada Aceh.

Sebagai anggota DPR-RI asal Aceh, Nasir Djamil juga menyatakan dirinya juga siap membantu memfasilitasi hal ini.

Ia juga mengakui di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah di Aceh berlangsung selama lima tahun sekali, dan dilakukan secara demokratis.

“Itu artinya, ada siklus kepemimpinan sehingga kemudian tidak ada kekosongan jabatan kepala daerah,” katanya.

Akan tetapi, lazimnya juga kekosongan itu selalu diisi oleh pejabat pelaksana tugas ketika ada situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.

Terkait dengan pilkada Aceh secara serentak, kata dia, saat ini hal tersebut sedang dibicarakan DPR-RI karena ini menyangkut dengan keputusan MK tentang keserentakan itu (pilkada).

Terkait pilkada Aceh dan beberapa provinsi lainnya yang seharusnya akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023 mendatang, kata Nasir Djamil, sampai saat  belum ada keputusan politik.

Namun ia berharap agar pemerintah bisa mengakomodir harapan dari masyarakat di daerah, karena masyarakat ingin mendapatkan kepemimpinan yang baru melalui pilkada pada2022 dan  2023, kata Nasir Djamil menegaskan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version