Home News Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Wagub Fadhlullah Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga
News

Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Wagub Fadhlullah Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga

Share
Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Wagub Fadhlullah Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga. Foto : Humas Pemerintahan Aceh | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah ( Dek Fadh ) kembali memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Rapat membahas langkah Pemerintah Aceh dalam mengawal proses perubahan UUPA, terutama untuk memastikan berbagai usulan Aceh dapat terakomodir dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Sebagaimana diketahui, rancangan revisi UUPA telah ditetapkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Dengan masuknya rancangan tersebut ke dalam tahapan pembahasan di tingkat legislatif, Pemerintah Aceh memandang perlu dilakukan pengawalan secara berkelanjutan agar substansi yang menyangkut kepentingan Aceh dapat diperjuangkan dalam proses pembahasan selanjutnya.

Wagub Fadhlullah menekankan pentingnya memastikan setiap perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUPA tidak menghilangkan maupun mengurangi kewenangan dan kekhususan yang telah dimiliki Aceh.

“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” sebut Wagub.

Secara rinci, rapat membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kewenangan dan kepentingan Aceh, di antaranya dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).

Selain itu, masing-masing SKPA terkait diminta memberikan masukan sesuai dengan bidang kewenangannya. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkuat posisi dan bahan Pemerintah Aceh dalam mengawal pembahasan revisi UUPA.

Hasil pembahasan internal tersebut selanjutnya menjadi bahan Pemerintah Aceh dalam berkoordinasi dan mengawal proses pembahasan RUU Perubahan UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSyariat Islam

Pidie Selenggarakan MTQ dan Kampanyekan One Day One Ayat

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Pidie menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Pidie ke XXXVIII...

News

Gelombang Kelvin dan Rossby Terpantau Aktif, Warga Diimbau Waspadai Cuaca Ekstrem

POPULARITAS.COM — Pemerintah Aceh meminta masyarakat mewaspadai potensi cuaca ekstrem pada periode...

News

Helikopter Super Puma Pemadaman Karhutla Jatuh di Barito, Satu Kru Masih Hilang

POPULARITAS.COM –  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui informasi terkait jatuhnya helikopter...

NewsTeknologi

10 Alat Elektronik Ini Tetap Sedot Listrik meski Sudah Dimatikan

POPULARITAS.COM – Sejumlah alat elektronik di rumah tetap mengonsumsi listrik meskipun tombol...

Exit mobile version