Home News Pj Gubernur Aceh tak wajib lapor LHKPN ke KPK
News

Pj Gubernur Aceh tak wajib lapor LHKPN ke KPK

Share
Pj Gubernur Aceh tak wajib lapor LHKPN ke KPK POPULARITAS.COM - Achmad Marzuki, dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Gubernur Aceh, tak miliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam penjelasannya kepada popularitas.com, seorang penjabat tidak dikenakan kewajiban melaporkan harga kekayaannya lewat Laporan Harga Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ia menyebutkan, penjabat merupakan pihak yang tidak termasuk kategori wajib lapor. Sehingga, kewajiban lapornya mengikuti jabatan definitif penjabat tersebut. Nah, Achmad Marzuki merupakan ASN di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan status sebagai Staf ahli bidang hukum dan kesatuan bangsa. Jadi yang bersangkutan hanya diwajibkan melaporkan LHKPN atas jabatan definitifnya di Kemengadri, terang Ipi lagi. Diketahui, Achmad Marzuki sebagai perwira tinggi Angkatan Darat (AD) terakhir melaporkan LHKPN pada 2017. Dikutip dari lama e-lhkpn.kpk.go.id, Achmad Marzuki tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 2017, yakni senilai Rp5.151.350.000. Laporan tersebut tercatata pada 5 Juni 2017 saat menjabat sebagai DAN PMPP-TNI.
Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki, bersama Mendagri Tito Karnavian, usai pelantikan jajaran eselon I di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (4/7/2022)
Share

POPULARITAS.COM – Achmad Marzuki, dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Gubernur Aceh, tak miliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam penjelasannya kepada popularitas.com, seorang penjabat tidak dikenakan kewajiban melaporkan harga kekayaannya lewat Laporan Harga Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Ia menyebutkan, penjabat merupakan pihak yang tidak  termasuk kategori wajib lapor. Sehingga, kewajiban lapornya mengikuti jabatan definitif penjabat tersebut.

Nah, Achmad Marzuki merupakan ASN di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan status sebagai Staf ahli bidang hukum dan  kesatuan bangsa.  Jadi yang bersangkutan hanya diwajibkan melaporkan LHKPN atas jabatan definitifnya di Kemengadri, terang Ipi lagi.

Diketahui, Achmad Marzuki sebagai perwira tinggi Angkatan Darat (AD) terakhir melaporkan LHKPN pada 2017.

Dikutip dari lama e-lhkpn.kpk.go.id, Achmad Marzuki tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 2017, yakni senilai Rp5.151.350.000. Laporan tersebut tercatata pada 5 Juni 2017 saat menjabat sebagai DAN PMPP-TNI.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Makanan Nabati yang Proteinnya Lebih Tinggi dari Dua Butir Telur

POPULARITAS.COM – Selama ini telur dikenal sebagai salah satu sumber protein yang...

News

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi

POPULARITAS.COM – Sebanyak Rp10 mililar, anggaran yang bersumber dari APBK Pidie Jaya...

News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

Exit mobile version