Home News Pj Gubernur Aceh tak wajib lapor LHKPN ke KPK
News

Pj Gubernur Aceh tak wajib lapor LHKPN ke KPK

Share
Pj Gubernur Aceh tak wajib lapor LHKPN ke KPK POPULARITAS.COM - Achmad Marzuki, dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Gubernur Aceh, tak miliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam penjelasannya kepada popularitas.com, seorang penjabat tidak dikenakan kewajiban melaporkan harga kekayaannya lewat Laporan Harga Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ia menyebutkan, penjabat merupakan pihak yang tidak termasuk kategori wajib lapor. Sehingga, kewajiban lapornya mengikuti jabatan definitif penjabat tersebut. Nah, Achmad Marzuki merupakan ASN di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan status sebagai Staf ahli bidang hukum dan kesatuan bangsa. Jadi yang bersangkutan hanya diwajibkan melaporkan LHKPN atas jabatan definitifnya di Kemengadri, terang Ipi lagi. Diketahui, Achmad Marzuki sebagai perwira tinggi Angkatan Darat (AD) terakhir melaporkan LHKPN pada 2017. Dikutip dari lama e-lhkpn.kpk.go.id, Achmad Marzuki tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 2017, yakni senilai Rp5.151.350.000. Laporan tersebut tercatata pada 5 Juni 2017 saat menjabat sebagai DAN PMPP-TNI.
Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki, bersama Mendagri Tito Karnavian, usai pelantikan jajaran eselon I di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (4/7/2022)
Share

POPULARITAS.COM – Achmad Marzuki, dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Gubernur Aceh, tak miliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam penjelasannya kepada popularitas.com, seorang penjabat tidak dikenakan kewajiban melaporkan harga kekayaannya lewat Laporan Harga Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Ia menyebutkan, penjabat merupakan pihak yang tidak  termasuk kategori wajib lapor. Sehingga, kewajiban lapornya mengikuti jabatan definitif penjabat tersebut.

Nah, Achmad Marzuki merupakan ASN di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan status sebagai Staf ahli bidang hukum dan  kesatuan bangsa.  Jadi yang bersangkutan hanya diwajibkan melaporkan LHKPN atas jabatan definitifnya di Kemengadri, terang Ipi lagi.

Diketahui, Achmad Marzuki sebagai perwira tinggi Angkatan Darat (AD) terakhir melaporkan LHKPN pada 2017.

Dikutip dari lama e-lhkpn.kpk.go.id, Achmad Marzuki tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 2017, yakni senilai Rp5.151.350.000. Laporan tersebut tercatata pada 5 Juni 2017 saat menjabat sebagai DAN PMPP-TNI.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version