News

Pj Walkot Lhokseumawe mangkir dari panggilan sidang

Suasana di pengadilan negeri Lhokseumawe, Kamis (16/3/2023). Foto: Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota (Walkot) Lhokseumawe, Imran, mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dalam gugatan yang dilayangkan oleh warga setempat.

Warga yang berprofesi sebagai pedagang dan petani keramba di Waduk Pusong itu melayangkan gugatannya untuk meminta bantuan kepada pengadilan agar memerintahkan kepada Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran untuk memfungsikan UPTD Waduk supaya tidak mencemari Waduk Pusong dengan limbah.

Atas aduan tersebut, pengadilan telah memanggil Pj Wali Kota, namun Imran tak menghadiri sidang perkara Nomor 4/Pdt.G/LH/2023/PN Lsm.

Kuasa hukum penggugat, Safaruddin mengatakan gugatan tersebut dilakukan untuk menfungsikan UPTD Waduk agar limbah tidak masuk ke dalam waduk karena dapat dapat merusak lingkungan terutama ekosistem yang ada di dalam waduk.

“Dan hari ini saya bersama para penggugat dan warga sekitar yang hampir enam puluh orang hadir pada sidang ini,” kata Safaruddin, Kamis (16/3/2023).

Oleh karenanya, sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Faisal Mahdi terpaksa ditunda hingga 30 Maret 2023 lantaran tergugat tidak berhadir.

Sementara itu, salah satu penggugat, Herizal, mengatakan dirinya merasa kecewa dengan sikap Pj Wali Kota Lhokseumawe, yang mengabaikan panggilan pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang penting bagi warga Lhokseumawe ini.

“Kami selaku warga Kota Lhokseumawe sangat kecewa dengan sikap Pj Walikota yang mengabaikan penggilan Pengadilan untuk masalah yang serius bagi masyarakat,” pungkasnya.

Shares: