Home News Plt Gubernur Aceh Keluarkan Pergub Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19
News

Plt Gubernur Aceh Keluarkan Pergub Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang, Senin (14/9/2020), menjelaskan Pergub yang terdiri dari 16 bab itu memuat sejumlah poin penting dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di Aceh.

Di antaranya menyangkut protokol kesehatan, penyediaan sumber daya penanganan Covid-19, kebijakan pendidikan di masa pandemi, ketersediaan pangan, sosialisasi pencegahan Covid-19, sanksi bagi pelanggar, serta sejumlah poin lainnya.

“Kalau diteliti secara seksama, secara substantif, Pergub ini di dalamnya secara umum telah menggambarkan Road Map (Peta Jalan), bagi penanganan Covid-19, di masa depan. Meskipun sejak February Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah kebijakan,” kata Amrizal menjelaskan isi Pergub.

Lebih lanjut, Amrizal menjelaskan, Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Aceh dalam upaya peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu, Pergub ini juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Terkait penerapan protokol kesehatan, lanjut Amrizal, pergub ini akan menyasar subjek perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Pergub ini mewajibkan kepada perorangan untuk mematuhi protokol kesehatan, di antaranya, dengan selalu mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak fisik,” kata Amrizal.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah.

Di antaranya, sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mereka juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) standar yang mudah di akses.

Selain itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan pengaturan jarak tamu, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Sementara bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana juga diatur dalam pergub tersebut.

Amrizal juga menyebutkan, saat ini Pergub tersebut sudah disampaikan ke seluruh bagian hukum pemkab dan pemko se-Aceh. [ril]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version