Nova Iriansyah ketika memantau mudik lebaran 2019. Dok
Home News Plt Gubernur Sidak Pegawai KPPA Jakarta di Hari Pertama Kerja
News

Plt Gubernur Sidak Pegawai KPPA Jakarta di Hari Pertama Kerja

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Penghubung Pemerintah Aceh (KPPA) di Jakarta, Senin 10 Juni 2019, guna memastikan disiplin kerja pegawai usai libur Hari Raya Idul Fitri.

Nova Iriansyah mengatakan, sebelum lebaran Idul Fitri, ia telah meminta seluruh pegawai untuk tidak menambah atau melanjutkan cuti pasca-lebaran. Karena itu, semua kepala dinas dimintanya untuk menindak tegas pegawai yang mengabaikan perintah tersebut.

“Jangan sampai pelayanan terganggu karena kita menambah cuti. Pemerintah telah memberikan jadwal libur yang panjang,” kata Nova di Jakarta.

Inspeksi tak hanya dilakukan di Jakarta, melainkan di semua instansi pemerintah Aceh. Dari Banda Aceh, semua dinas juga disidak. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai disiplin dalam bekerja.

Plt Sekda Aceh, Helvizar Ibrahim, saat memimpin apel perdana di Kantor Gubernur Aceh, meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh untuk menyerahkan absensi pegawai masing-masing instansi kepada pihaknya usai mengikuti apel. Hal itu, kata Helvizar, untuk memastikan kedisiplinan pegawai usai libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2019.

“Berikan rekap absensi kepada Biro Organisasi (Setda Aceh) dan BKA (Badan Kepegawaian Aceh). Nanti kami yang akan teruskan ke Menpan RB,” kata Helvizar.

Dia menyebutkan pemeriksaan kedisiplinan pegawai sebagai bentuk kepatuhan atas peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai akan dikenai sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan jika kinerjanya tidak memehuni target.

Penilaian kinerja tersebut bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku.

“Jika selama ini pemberhentian PNS hanya bisa dilakukan bila yang bersangkutan terkait masalah pidana, korupsi, indisipliner, atau narkoba, maka sekarang soal kinerja juga bisa menjadi alasan pemberhentian,” kata Helvizar.

Sejalan dengan itu, mekanisme penilaian kinerja pegawai juga akan lebih diperketat. Dengan penilaian ini diharapkan kinerja Pemerintah semakin baik. “Para ASN juga diharapkan meningkatkan skill dan etos kerja agar mampu mencapai target-target yang ditentukan,” kata Helvizar. (*)

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version