Home Hukum PN Banda Aceh tolak gugatan alumnus USK Rp1,6 miliar
HukumNews

PN Banda Aceh tolak gugatan alumnus USK Rp1,6 miliar

Share
KIA digugat ke PTUN Banda Aceh
ilustrasi gugatan (zonasultra.com)
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan HZM, alumnus Universitas Syiah Kuala (USK) terhadap lembaga pendidikan itu atas dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak kampus sehingga nama penggugat tidak tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Dalam gugatan itu, HZM sebelumnya menuntut ganti rugi kurang lebih senilai Rp1,6 miliar dari pejabat USK. Gugatan dengan nomor perkara:38/Pdt.G/2022/PN Bna itu didaftarkan pada Senin, 19 September 2022.

Kuasa Hukum USK, Hidayatullah mengatakan, putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan penggugat telah sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum apapun sebagaimana surat kuasa hukum penggugat tertanggal 19 Desember 2022.

“Berdasarkan fakta persidangan, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menolak mengadili gugatan alumnus senilai Rp1,6 miliar dimaksud karena ditemukan banyak kecacatan baik secara formil maupun materil. Dengan demikian, USK dinyatakan tidak bersalah di dalam perkara itu,” kata Hidayatullah kepada popularitas.com, Kamis (2/2/2023).

Kemudian, kata Hidayatullah, pihaknya menganggap gugatan tersebut sangat tendensius, sentimental, dan terlalu mengada-ada. Padahal pihaknya telah menjelaskan jika proses penerbitan ijazah melewati beberapa tahap.

Bahkan, berdasarkan fakta persidangan dan rilis yang disampaikan, lanjut Hidayatullah, penggugat telah menerima ijazah pada tanggal 20 September 2022 atau satu hari setelah gugatan diajukan 19 September 2022 lalu.

“Dalam hal ini, pokok perkara terkait gugatan dimaksud telah berakhir sebelum persidangan dimulai, namun penggugat terlalu memaksakan perkara tersebut berlanjut,” jelasnya.

Hidayatullah menambahkan, hasil investigasi, pihaknya menemukan dugaan penyampaian informasi tidak benar oleh penggugat pada saat pengisian data UKTB, di mana ketidakbenaran tersebut pada dasarnya memiliki konsekuensi hukum sebagaimana surat pernyataan penggugat.

“Oleh karenanya, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi kepada USK secara langsung, hal mana juga telah beberapa kali kami sampaikan melalui forum pengadilan,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version